”Mereka yang kita tindak karena persyaratan berkendara tidak lengkap, dan ada juga yang malah melanggar dengan menerobos lampu traffict. Sehingga langsung kita terapkan tilang elektronik,” papar Iptu Hardiman, Kanit Lantas Polsek Pengasih.
Belasan pengendara yang melanggar ini langsung diberikan surat tilang berwarna biru dan membayar denda di bank.
”Tilang elektronik ini merupakan MoU antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan bank Pas menggelar razia, pasal yang dilanggar oleh pengendara langsung kita masukkan dalam aplikasi dan secara otomatis langsung keluar jumlah denda yang harus dibayar di bank,” ujarnya.
Selain itu, para pelanggar pun mudah terdeteksi sudah membayar atau sama sekali belum melunasi denda di bank.
”Semua pelanggar yang sudah membayar atau yang belum mudah kita ketahui. Kalau yang belum membayar dalam aplikasi e-Tilang masih berwarna biru dan bagi yang sudah, warnanya berubah menjadi hijau,”ungkap Hardiman.
Keberadaan tilang elektronik ini pun mulai diterapkan secara serentak diseluruh jajaran Mapolres Kulon Progo, saat tengah menggelar razia kendaraan bermotor diwilayah hukum masing-masing polsek.
0 komentar:
Posting Komentar