Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Rabu, 08 Maret 2017

Bhabinkamtibmas Desa Margosari Pengamanan Pembagian Kartu ATM Dan dana Tunai PKH


Kulonprogo- Pada hari Rabu 08 Maret 2017 dimulai pukul 09.00 wib di Balai Desa Margosari Kecamatan  Pengasih Kabupaten Kulonprogo,  bhabinkamtibmas desa Margosari Bripka Sunu Prasetyo Jati melaksanakan pengamanan kegiatan pembagian kartu ATM dan pembagian dana tunai Program Keluarga Harapan (PKH) .Untuk pembagian hari ini meliputi dua desa yaitu Desa Margosari dan Desa Kedungsari .Jumlah penerima dana PKH :Desa Margosari 303 orang dan Desa Kedungsari 298 orang.Masing- masing penerima dana PKH antara Rp 162.500,- s.d Rp 429.000,-. Adanya perbedaan penerimaan berdasarkan kondisi masing-masing keluarga berdasarkan verifikasi data keluarga.

PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs). Secara khusus, tujuan PKH adalah Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi Peserta PKH Meningkatkan taraf pendidikan Peserta PKH Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil (bumil), ibu nifas, bawah lima tahun (balita) dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)/Keluarga Sangat Miskin (KSM).

PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). 
Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu: Memiliki ibu hamil/  nifas/anak  balita,  Memiliki anak usia 5-7   tahun yang belum  masuk pendidikan   dasar (anak pra   sekolah)Anak usia SD /MI/Paket A/SDLB  (usia 7-12 tahun),Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15), Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar  termasuk anak dengan disabilitas.

Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta PKH.Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. Sebagian peserta PKH menerima bantuan melalui rekening bank dalam hal ini di Desa Margosari dan Desa Kedungsari Bank BNI UGM.




Humas Polsek Pengasih










0 komentar:

Posting Komentar