Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Jumat, 24 Maret 2017

Sebar Berita Hoax, Seorang Guru Diberi Sanksi Sosial



Pelajaran penting bagi kita semua untuk lebih bijak menyebar kabar. Diduga menyebarkan hoax alias kabar bohong yang meresahkan, seorang guru SMP 1 Kokap, Sukirdja, harus disidang warga Desa Kalirejo serta mendapatkan sanksi sosial.

Sidang warga itu dilakukan di Balai Dusun Sengir, Jumat (24/3/2017). Selain pelaku yang berprofesi sebagai guru bimbingan dan konseling (BK), pertemuan dihadiri puluhan warga serta para tokoh desa, kepala sekolah, dan Kapolsek Kokap AKP Satrio Arif, S.H.

Warga menuntut pelaku untuk meminta maaf atas kelakuannya karena menyebarkan kabar bohong tanpa bukti dan telah membawa keresahan bagi warga.

Persidangan berjalan kondusif dan komunikatif. Hasil sidang, warga bersepakat untuk tidak meneruskan persoalan itu ke ranah hukum.

Namun, pelaku diminta untuk meminta maaf di media massa selama tiga kali berturut-turut setiap Senin serta memberikan bantuan unit lampu penerangan jalan dusun setempat.

Kepala Desa Kalirejo, Lana mengatakan bahwa kabar bohong itu sudah sangat meresahkan warga. Tidak hanya masyarakat di Kalirejo melainkan juga segenap pejabat desa dan warga di perantauan.

“Warga Kalirejo di perantauan ini sangat gelisah dan risau dengan kabar itu. Warga di Sengir kan hanya 84 rumah tapi dalam kabar itu disebutkan ada 76 rumah yang terkena bencana. Jadi, mereka khawatir rumah dan keluarganya di sini ikut terkena bencana,” kata Lana.

Perkara itu sendiri bermula ketika Sukirdja mengunggah sebuah pesan ke grup chatting Whatsapp siswa SMP 1 Kokap, 18 Maret lalu.

Pesan itu berisi kabar bahwa di Pedukuhan Sengir terjadi bencana tanah longsor yang mengakibatkan 76 rumah rusak, 9 orang meninggal dunia, 32 orang luka-luka, 39 orang belum ditemukan, dan 247 orang warga harus mengungsi.

Sontak, kabar ini kemudian langsung menyebar dengan cepat dan membawa keresahan di kalangan warga Kalirejo.

Bahkan kabar itu juga sempat dikonfirmasikan dalam komunikasi radio Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulonprogo dengan komunitas relawan kebencanaan setempat, termasuk oleh para anggota komunitas siaga bencana Kalirejo

0 komentar:

Posting Komentar