Kapolsek Temon Kompol Setyo Heri Purnomo, S.H. melakukan mediasi antara warga dengan PT. Iriana Perkasa di rumah bapak Jayus desa Palihan, Temon, Kulonprogo, Yogyakarta, Selasa (28/2)
Turut hadir perwakilan dari PT iriana Perkasa NOVIDA, Kepala dusun Ngringgit Yuyun serta warga yang merasa dirugikan. Mediasi ini dilakukan karena adanya keberatan dari warga yang jalannya dilewati truk pengangkut tanah urug ke lahan relokasi warga terdampak pembangunan bandara.
Menurut Yuyun, warga keberatan jalan lewati truk karena jalan jadi rusak sehingga usaha mereka sepi sehingga mereka manuntut adanya kompensasi. "Awalnya ini bukan jalan umum, namun karena kebutuhan warga sehingga dibuat jalan biar kalau kesawah gampang" ungkap Yuyun.
Kapolsek Temon mengatakan bahwa Polri bertindak sesuai Undang-undang. "jalan umum ya digunakan untuk kepentingan umum sehingga tidak boleh ada yang menghalangi atau melarang pihak lain lewat jalan tersebut. Jika ada yang memasang portal kami berhak untuk bertindak tegas untuk membuka portal tersebut." tandas Kapolsek.
Kami harap warga tidak ada yang main hakim sendiri karena bisa berhadapan dengan hukum. Kami akan memfasilitasi setiap permasalahan antara warga dengan PT. Iriana dengan jalan mediasi." tambahnya.
Sementara itu menurut keterangan Novida selaku perwakilan PT. Iriana mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya sudah mencoba melewati jalan lain sebelah utara, tapi karena jalan utara tidak memungkinkan karena tidak bisa papasan dengan kendaraan lain sehingga beralih ke jalan selatan lagi. Sedangkan masalah kompensasi Novida mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
"Kontrak kami hanya masalah urug tanah, Kalaupun ada masalah seperti ini kami tidak akan lari sebagai bentuk tanggung jawab moral kami, kami siap berembuk bagaimana baiknya." kata Novida.
Mediasi yang dilakukan dari jam 12.30 hingga 14.15 wib ini belum mendapatkan kesepakatan sehingga akan dilakukan mediasi kembali, untuk waktu dan tempat akan ditentukan dikemudian hari.
Humas Polsek Temon
0 komentar:
Posting Komentar