Ratusan orang ini melakukan orasi dan doa bersama di depan PN Wates untuk menolak tahapan pembebasan tanah untuk pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) yakni tahapan konsinyasi atau oenitipan uang ganti rugi kepada pengadilan.
Penolakan konsinyasi ini terjadi lantaran warga WTT yang menerima undangan sidang konsinyasi dari PN Wates tak pernah merasa akan melepas tanahnya untuk dijual sebagai lahan pembangunan bandara baru di Kecamatan Temon.
Alasan cacat hukum yang jadi alasan warga WTT menolak tahapan konsinyasi lantaran panitia pengadaan tanah bandara tak pernah melakukan pengukuran ulang maupun appraisal terhadap lahan millik warga WTT.
Menanggapi hal tersebut, pihak PN Wates mengajak perwakilan WTT sebanyak 10 orang untuk melakukan mediasi di dalam salah satu ruang sidang.Pengamanan berjalan aman dan lancar hingga usai unjuk rasa yang dilakukan warga WTT.
0 komentar:
Posting Komentar