Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Kesiapan Ranmor Dinas Polri Saat Apel Gelar Pasukan

Penyaluran air bersih kepada warga yang membutuhkan dari Polres Kulonprogo

Pemeriksaan Urin Untuk Indikasi Penggunaan Narkoba Di Kalangan Polisi

Selasa, 31 Maret 2015

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lendah Amankan Pelaku Pencurian Burung

KULONPROGO - Brigadir Ari Agus Purwanto anggota Bhabinkamtibmas desa Ngentakrejo, Lendah Kulonprogo pada tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 wib tengah melakukan patroli sambang di wilayah desa binaan. 

Pada saat bertamu di ibu Dukuh Sogiyem dusun Temben desa Ngentakrejo tiba-tiba mendengar teriakan "maling-maling", seketika itu juga naluri sebagai anggota Polri tergerak untuk mengetahui apa yang terjadi. Benar adanya ketika keluar dari rumah ibu Dukuh ia melihat beberapa warga sedang menejar sorang laki-laki kearah barat, sesampai di tengah sawah pria tersebut tertangkap masa dan hampir menjadi bulan-bulanan warga.  


Brigadir Ari segera menenangkan warga dan mengamankan pelaku  Sg (41) warga Banjaran, Hargomulyo Kokap dari tindakan main hakim sendiri selanjutnya di bawa ke Polsek Lendah untuk di proses sesuai hukum.

Berdasarkan keterangan saksi korban Sukarman (39) wraga Temben desa Ngentakrejo pelaku telah mengambil burung peliharaannya dengan cara menurunkan sangkar yang digantung di teras rumahnya kemudian membuka pintu dan mengambil burung yang kemudian dimasukkan kedalam kantong kain yang sudah di siapkan. Adapun beberapa burung yang ambil anatara lain 2 (dua) ekor burung kenari dan 1 (satu) burung Poksai dengan harga di taksir sekitar Rp 2.600.000,-

Pada saat olah TKP maupun pengamanan pelaku Kapolsek Lendah AKP Bambang HP di hadapan warga masyarakat meyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan kesadaran hukum warga masyarakat tidak berbuat brutal dan main hakim sendiri selanjutnya akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam pemeriksaan awal Sg melakukan pencurian tersebut karena terlilit hutang dan baru pertama kali ia melakukannya.

Judi On Line Di Bongkar Polsek Wates

KULONPROGO.  Unit Reskrim Polsek Wates yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Munarso, SH berhasil menangkap empat pelaku judi online saat sedang bermain di salah satu warnet di Wates. Petugas berhasil mengamankan  tersangka AT (54) warga Grobogan Jawa Tengah, DW (30) dan SR (21) serta Sut (33) warga Pengasih Kulonprogo dan juga  juga menyita barang bukti (BB) tiga unit komputer, tiga kartu ATM, uang tunai RP 3,5 juta serta bukti transfer dari masing-masing tersangka ke rekening penampung.


Kapolres Kulonprogo AKBP Yuliyanto, S.I.K., M.Sc yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Wates AKP Munarso, SH membenarkan bahwa perihal penangkapan pelaku judi online yang di wilayah Kulonprogo. Penangkapan terhadap keempat pelaku judi tersebut bermula laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan judi online. Modus perjudian pelaku membuka situs judi kemudian melakukan transaksi secara transfer untuk deposit uang yang digunakan dalam berjudi. “Ini kasus judi online pertama yang ditangani petugas kami," jelasnya.
Sebagai tindaklanjut penanganan kasus ini, Kapolres juga telah meminta pihak bank melakukan pemblokiran rekening bandar atau penampung supaya tidak ada lagi warga jadi korban perjudian. Rencananya, Polres akan melayangkan surat ke Polda DIY untuk menindaklanjuti situs tersebut. "Para pelaku, kami jerat pasal 303 subsider 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Kamis, 26 Maret 2015

Anggota Polres Kulonprogo dan Warga Buka Jalan Baru


KULONPROGO. Guna untuk membantu perekonomian dan pertanian warga pedukuhan Kaliwunglon, Banjarsari, Samigaluh agar lebih baik perlu di buat jalan baru. Melalui program giat sosial, Polres Kulonprogo menerjunkan puluhan anggota untuk membuka jalan baru bagi warga pedukuhan Kaliwunglon, Banjarsari, Samigaluh. 


”Jalan yang dibuka sepanjang satu kilometer, lebarnya tiga meter. Sudah dimulai sejak dua pekan terakhir. Jalan itu juga untuk membuka akses jalan yang bisa digunakan untuk napak tilas ke rumah Sandi Simatupang. Setiap hari sedikitnya 20 anggota Polres Kulonprogo diterjunkan dan berbaur dengan ratusan warga masyarakat pedukuhan setempat. Medan yang dibuka cukup sulit, topografi perbukitan masih ditambah dengan banyaknya pepohonan yang ada di lokasi .”Anggota setiap hari turun mulai pukul 07.00 hingga pukul 13,00. Kegiatan ini sekaligus sebagai salah satu aksi bhakti sosial yang diikuti oleh para bintara baru, idak ada target kapan pembukaan akses jalan itu selesai. Namun diharapkan bisa secepatnya. Adapun lahan yang digunakan untuk akses jalan merupakan lahan milik warga yang merelakan tanahnya untuk dibuatkan jalan. Saat akses jalan lebih baik, maka perekonomian warga akan lebih baik pula, dan kesejahteraan akan mengikutinya terang Kapolres Kulonprogo  AKPB Yulianto, S.I.K., MSc yang di dampingi Kasubbag Humas Polres Kulonprogo  AKP Slamet.


Kamis, 19 Maret 2015

Reskrim Polres Kulonprogo Tangkap Pelaku Pengeroyokan


KULONPROGO.  Kejadian pengeroyokan yang dialami Sinto Yusuf Riyanto    terjadi pada bulan Juni 2014 silam yang di keroyok oleh tiga orang. Ketika itu korban sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di jembatan Sibogor wilayah Tonobakal Kokap, tidak berapa lama Sus bersama dua rekannya Ris dan Hen lewat di jembatan tersebut. Tanpa diketahui penyebabnya tiba-tiba ketiga pelaku Sus, Ris dan Hen mengeroyok korban akibat pukulan yang mengenai mukanya, korban dilarikan ke RSUD Wates dan sempat opname.


Menurut Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet yang di dampingi  Kanit II Sat Reskrim Polres Kulonprogo, Ipda Cakra, S.H membenarkan kejadian pengeroyokan tersebut dan setelah mendapat laporan dari korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan hampir selama kurang lebih sembilan bulan petugas berhasil menangkap salah satu tersangka pengeroyokan atas nama Sus (22) warga Tonobakal Desa Hargomulyo, Kokap,  sedangkan dua rekannya masing-masing Ris dan Hen hingga kini masih jadi buronan polisi. Penangkapan terhadap tersangka Sus dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi jika pelaku pulang ke rumahnya. Tidak mau kehilangan target petugas pun segera bergerak dan langsung mengamankan korban. 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang tersangka ditahan di Mapolres Kulonprogo. “Pelaku kami jerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.

Pengguna Narkoba di Tangkap


KULONPROGO. Polres Kulonprogo mengadakan kegiatan razia setiap malam dengan lokasi yang berpindah-pindah guna mengantisipasi tindak pidana yang terjadi di wilayah Kulonprogo. Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015  Polres Kulonprogo yang menggelar operasi rutin di ruas Jalan Jalur Lintas Selatan Selatan (JJLSS) dan mengamankan Vt (24) warga Desa Margomulyo Kecamatan Seyegan, Sleman yang diduga pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kulonprogo, Saat digeledah, petugas menemukan sembilan butir obat psikotropika dari tersangka.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Agus Nursewan, S.H yang di dampingi Kasubbag Humas Polres Kulonprogo  mengungkapkan, penangkapan berawal ketika petugas yang menggelar operasi menghentikan semua pengguna JJLSS atau Jalan Deandles. Saat itu tersangka bersama satu temanya melintas dalam kondisi mabuk sehingga petugas curiga dan melakukan penggeledahan.


Kecurigaan petugas ternyata terbukti dan menemukan empat butir pil riklona, dua Clonazepam dan empat butir trihexypendyl yang dibungkus kemasan dalam saku celana Vitnu. Karena barang-barang tersebut masuk dalam daftar obat golongan narkoba, polisi pun menggelandang tersangka ke Mapolres Kulonprogo. Dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan untuk mencari bandarnya. Namun, bandarnya sudah kabur entah kemana. Bandar tersebut juga kerap berpindah kos dari satu kecamatan ke kecamatan yang lain.
Tersangka ini akan dijerat dengan UU 5/1997 tentang piskotropika dengan ancaman minimal 5 tahun dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun. “Pil itu tidak dikonsumsi sendiri, tetapi juga diedarkan kepada rekannya,” ujarnya.

Senin, 16 Maret 2015

Polsek Wates dan Polres Kulonprogo Periksa Suporter Sepakbola

KULONPROGO. Petugas gabungan Polres Kulonprogo dan Polsek Wates mengamankan sebanyak 30 orang yang diduga suporter sebuah klub sepakbola   karena kedapatan membawa berbagai macam senjata tajam (sajam) dan pentungan. Penangkapan itu di lakukan di  di depan SPBU Wates, pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2014.
Kapolres Kulonprogo AKBP Yuliyanto, S.I.K,. M.Sc membenarkan bahwa pihaknya sempat mengamankan para suporter sepakbola tersebut namun setelah dilakukan pemeriksaan mereka dilepaskan kembali, petugas tidak memiliki alasan atau landasan hukum untuk menahan mereka. Menurut Kapolres suporter  yang sempat diamankan tersebut, awalnya mereka berhenti di depan SPBU Wates  menunggu teman-teman mereka yang ada di belakang namun saat petugas melakukan pemeriksaan, para suporter itu kedapatan  membawa bambu, batu, dan pemukul dari besi tapi mereka membuang benda-benda itu ke jalan.
Mereka sempat kami bawa ke Mapolres Kulonprogo untuk dimintai keterangan dan tidak ada yang mengaku memiliki senjata akhirnya mereka kami lepas. Untuk mengantisipasi bentrok antara warga dengan suporter  yang melewati wilayah Kulon Progo , pihak kepolisian menumpulkan semua suporter di Mapolres Kulonprogo kemudian dikawal melalu Pengasih -Galur-Srandakan-Bantul-Kota Yogyakarta. Sesampai di Jembatan Srandakan, suporter PSIM dikawal petugas Polres Bantul, kemudian diarahkan ke Kota Jogja.
“Mereka kami arahkan lewat selatan berdasarkan koordinasi dengan Polres Sleman warga Kecamatan Gamping masih berjaga-jaga di Jalan Yogyakarta-Purworejo,” katanya.

Kamis, 12 Maret 2015

Pencuri FU di Sikat Buser



KULONPROGO. Aksi pencurian pada bulan Januari 2015 di rumah Ngadino, warga Padukuhan Senik RT20/RW 10, Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah berhasil di ungkap oleh Reskrim Polres Kulonprogo bekerja sama dengan Polres Bantul. Dua pemuda warga Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul, JS (30) dan tetangganya, Sn dibekuk anggota Kepolisian Resor Kulon Progo, Minggu  tanggal 1 Maret 2015.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan, S.I.K yang di dampingi Kasubbag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet  menerangkan  aksi pencurian itu dilakukan dini hari, ketika pemilik rumah tengah terlelap. Pembobolan dilakukan dengan mencongkel jendela rumah korban dengan obeng dan linggis. Pelaku kemudian berhasil membawa lari sepeda motor Suzuki FU bernomor polisi AB 6812 HL.



Selama beberapa pekan, tim Buser Reskrim Polres Kulonprogo melakukan penyelidikan. Akhirnya, satu pelaku, yakni JS, dapat diamankan pada Minggu (1/3/2015) malam. Namun, saat akan diringkus, pelaku mencoba lari, sehingga Polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku. 
“Satu pelaku lain saat ini diamankan di Polsek Banguntapan, ini merupakan operasi yang dilakukan Satreskrim Kulonprogo dan Satreskrim Bantul,” ujar Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan.  Barang bukti yang diamankan, yaitu obeng, linggis, satu unit sepeda motor Suzuki FU merah hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Selasa, 10 Maret 2015

Truk Tabrak Rumah

KULONPROGO. Kecelakaan tunggal terjadi di ruas jalan depan Terminal Wates, Jumat sore tanggal 6 Maret 2015. Kecelakaan dialami Truk AB 8380 AK yang kemudikan Sumarno (45) warga Nitipuran Ngestiharjo Kasihan Bantul yang menabrak rumah. Pengemudi truk meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit Kharisma Paramedika Wates, sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi yang dihimpun, truk bernomor polisi AB 8380 AK berangkat dari Bandung ke Bantul sesuai bongkar muatan pada Jumat pagi. Selain sopir, truk membawa dua orang penumpang lain, yakni Marjono dan Kasdino, kakak korban sekaligus sopir cadangan.


Menurut keterangan Kanit Laka Lantas Polres Kulonprogo Iptu Purwati, kecelakaan bermula saat truk kosong yang disopiri korban melintas di ruas jalan depan Terminal Wates dalam perjalanan pulang ke Gamping Sleman usai mengantarkan babi di Bandung. 
"Truk tersebut hanya bermuatan kandang besi usai mengantarkan babi di Bandung. Begitu sampai di depan Terminal Wates, kebetulan lampu hijau sehingga truk tetap berjalan. Setelah melewati traffic light sopir mengeluh pusing kepada sopir pengganti dan kernet," terangnya didampingi Penyidik Lantas Aipda Rahmat disela olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).


Diduga masuk angin dan pusing, Sumarno dalam menyetir mobil sambil leyeh-leyeh. Begitu pula dua teman di sampingnya santai dan tanpa sadar kalau jalan di depan Terminal Wates ada belokan sehingga menabrak pagar dan rumah warga yang ada di pojokan tikungan jalan. "Sopir Sumarno mengira jalan lurus, sehingga tidak berbelok dan akhirnya menabrak rumah," tambah Iptu Purwati.
Usai naik trotoar dan menghantam pagar serta rumah warga, sopir masih sadar dan sempat ngobrol dengan salah satu kernet yang tidak lain saudara kandungnya. Karena kondisinya sangat lemah maka korban dibawa ke Rumah Sakit Kharisma Paramedika yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. "Korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit," jelas Aipda Rahmat.

Reskrim Polres Kulonprogo Amankan Tersangka Penggelapan

KULONPROGO. Kejadian penggelapan itu bermula saat September 2014 silam, Mtm (42) warga Pedukuhan Wonolalus, Desa Kedungpoh, Kecamatan Loano, Purworejo  menyewa rumah makan milik Sabar yang berlokasi Jalan Jogja-Wates Km 1, Pedukuhan Kongklangan, Desa Giripeni, Kecamatan Wates. Tanpa surat perjanjian dan berdasarkan kepercayaan, Mtm membayar uang sewa rumah makan beserta isinya sebesar Rp130.000 per hari. Namun, ia hanya mengoperasikan bisnis rumah makan selama kurang lebih sebulan dan memutuskan untuk menjual peralatan rumah makan kepada Puji Lestari, warga Wonosobo, senilai Rp6,5 juta. Mekanisme pembayaran dilakukan dua tahap, yakni Rp3,5 juta dan Rp3 juta.
Menurut Kanit III Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Cakra, ia melakukan penggelapan barang-barang rumah makan yang terdiri dari puluhan sendok, piring, mangkok, tabung gas, etalase toko, dan sebagainya. Akibat dari persitiwa tersebut, pemilik rumah makan Pondok Kuliner Olahan Kambing Muda Sate Pak Sabar, Sabar Nur, 41, warga Desa Tirtorahayu, Kecamatan Galur mengalami kerugian hingga Rp11 juta. Tersangka  dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Rabu, 04 Maret 2015

Penjudi Dadu di Tangkap Polsek Pengasih

Image result for ilustrasi judi dadu
gbr ilustrasi

KULONPROGO.  Penggerebegan judi dadu di lakukan Polsek Pengasih pada hari Minggu dini hari tanggal 1 Maret 2015 di Pos Ronda Pedukuhan Secang, Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih. Polisi mengamankan tujuh orang  tersangka pelaku perjudian dan barang bukti berupa uang senilai  Rp 840.000,- dan peralatan bermain judi dadu.
Kapolsek Pengasih Kompol Wakidjan membenarkan pihaknya telah mengamankan tujuh orang yang di duga bermain judi jenis dadu di sebuah pos ronda yang terletak di Pedukuhan Secang, Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih. Penggerebekan yang di lakukan pada Minggu tanggal 1 Maret 2015 dini hari tersebut semula hanya menangkap empat pelaku, yakni Sw (41) warga Secang, Sendangsari, Gyn (48) warga Secang, Sendangsari, Rb (39) warga Pedukuhan Blubuk, Sendangsari, dan Syn (51) warga Pedukuhan Gegunung , Sendangsari.
Pencarian berlanjut pada Senin tanggal 2 Maret 2015 siang dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni By(20) warga Pedukuhan, Nabin, Desa Sidomulyo, Dlj (52) warga Gegunung, Sendangsari, dan Spt (59) warga Pedukuhan Parakan, Sidomulyo.
Polsek Pengasih juga menyita barang bukti berupa peralatan bermain judi dadu dan uang tunai total Rp840.000 dari para pelaku dan mereka di ancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian   maksimal hukuman 10 tahun penjara. 

Selasa, 03 Maret 2015

Ambil Itik Di Sawah Di Tangkap Polisi


KULONPROGO. Niat memelihara itik yang ditemukan di areal persawahan justru membawa SS( 27), dan Sprd (22) kakak beradik warga Pedukuhan III, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur  ke penjara. Perisitiwa tersebut bermula saat pertengahan Januari lalu, pada malam hari Sprd mendapat laporan dari salah satu tetangga, terdapat puluhan itik yang berada di areal persawahan. Menurut pengakuannya, tetangga tersebut merasa itik tersebut merugikan karena memakan padi yang ada di sawah. “Saya segera ke sawah dan melihat ada sekitar 23 ekor itik di sana dan tidak ada pemiliknya,” selang beberapa waktu, SS menyusul ke sawah karena mencari sang adik yang tidak ada di rumah. Sprd berinisiatif untuk membawa pulang itik dengan menggunakan karung, mereka hanya membawa 21 ekor itik karena dua ekor lepas.


Selama dua minggu mereka memelihara itik tersebut sembari menginformasikan kepada tetangga untuk mencari pemilik itik. Namun, tidak seorang pun mengaku sebagai pemilik itik. Suatu hari, Sumardi, 50, warga Karangsewu, mendatangi rumah kakak beradik tersebut. Ia mengambil lima buah itik miliknya yang berada di kandang dan menyerahkan uang Rp50.000 kepada ibu korban.
“Saat itu saya sedang tidak ada di rumah dan sembilan ekor itik lainnya sedang keluar kandang mencari makan sehingga tidak ikut diambil oleh pemilik,” terang SS. Dikatakannya, tidak ada niat untuk menjual itik yang diambil dari areal persawahan, karena mereka hanya berniat untuk memelihara supaya bertelur dan hasilnya bisa dijual.
Kapolsek Galur Kompol Dwi Gito S membenarkan telah menangkap pelaku pencurian itik di wilayahnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, mereka baru sekali melakukan aksi tersebut.
“Namun masih terus kami kembangkan karena banyak laporan warga yang kehilangan ternaknya,” ujarnya.
Gito menambahkan, kerugian dari kejadian ini diperkirakan sekitar Rp470.000 dan kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kunjungan Kapolda DIY di Polres Kulonprogo


KULONPROGO. Kapolda DIY Brigjen Pol Oerip Subagyo melakukan kunjungan kerja ke Polres Kulonprogo pada hari Jum'at tanggal 27 Februari 2015,Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda D I Yogyakarta  disambut oleh Kapolres Kulonprogo  AKBP Yuliyanto, S.I.K., M.H,  pejabat utama Polres Polres Kulonprogo dan Kapolsek jajaran. 
Dalam arahan kepada jajaran, Kapolda D I Yogyakarta  mengucapkan terimakasih kepada Polres Kulonprogo atas Sambutan yang di berikan dan juga memberikan Apresiasi kepada Kapolres  beserta jajaran atas pelaksanaan tugas selama ini.



Kapolda DIY, Brigjen Oerip Soebagyo telah mencanangkan  program pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di seluruh wilayah DIY. Karena itu para Kapolres dan Kapolresta bersama jajarannya diminta menindaklanjuti program tersebut. "Sudah menjadi kebijakan saya untuk di DIY masalah togel, premanisme, narkoba, judi, miras menjadi agen rutin polres masing-masing. Jadi polres tidak perlu diperintah karena sudah jadi kewajibannya memberantas lima masalah tersebut. Tidak ada toleransi terhadap lima kejahatan yang jadi program saya, termasuk bandar judi togel harus ditindak," tegas Kapolda saat di temui wartawan.
Mengenai pengamanan terhadap proses atau tahapan rencana pembangunan bandara, Kapolda memberikan perhatian khusus terutama terhadap pembinaan dan operasional pengamanan pelaksanaan proses pembangunan bandara. Dalam proses pengamanan pembangunan bandara, pihak kepolisian memberikan jaminan bagi Tim Persiapan Pembangunan Bandara Baru (P2B2) sehingga tahapan kegiatan yang dilaksanakan bisa berjalan lancar.
Disinggung maraknya tindakan begal motor di luar daerah, Kapolda mengaku telah mengidentifikasi kawasan-kawasan yang rawan terjadi tindakan perampasan di wilayah hukum Polres Kulonprogo. Kapolda juga minta kepada Kapolres agar melakukan pemantauan sekaligus pengamanan di kawasan selatan Kulonprogo mulai perbatasan Purworejo Jawa Tengah sampai Srandakan Bantul. “Sepanjang jalur tersebut sepi dan rawan terjadi perampasan sepeda motor, sehingga perlu ditingkatkan pengamanannya," tegasnya.