Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Kesiapan Ranmor Dinas Polri Saat Apel Gelar Pasukan

Penyaluran air bersih kepada warga yang membutuhkan dari Polres Kulonprogo

Pemeriksaan Urin Untuk Indikasi Penggunaan Narkoba Di Kalangan Polisi

Sabtu, 31 Oktober 2015

TIPS DAN TRIK

1.   Tips menhindari kejahatan hipnotis atau gendam
2.   Mengenali Penjahat di Bus
3.   Hati Hati dengan Diskon
4.   Enam tips jitu mencegah pembobolan rekening ATM
5.   Hati hati bertransaksi melalui online
6.   Penipuan dengan kedok undian berhadiah
7.   Tips Parkir Motor Yang Aman
8.   8 Tips untuk para orang tuan jika anak anda terlibat Narkoba
9.   Tips aman meninggalkan rumah saat bepergian lama
10. Petunjuk Untuk Menghindari dan Mengatasi Kejahatan Hipnotis atau Gendam
11.  Tips Aman Dari Copet
12. Tips Parkir Kendaraan Yang Baik
13. Tips Terhindar Dari Kejahatan Dalam Taksi
14. Tips Terhindar Copet Dalam Di Dalam Kreta Api
15. Tips Aman Terhindar Dari Kejahatan di Terminal Bus
16. Tips Aman Bersepeda di Jalan Raya
17. Tips Menerima Telephon Yang Mengatasnamakan Instansi
18. 8 Tips Para Orangtua Jika Anak Anda Terlibat Narkoba
19. Tips Merawat Rem Kendaraan
20. 6 Tips Aman Di Jalan Raya
21. Tips Mudik Menggunakan Sepeda Motor
22. Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik
23. Tips Aman Menghindari Pembiusan Dan Penculikan
24. Beberapa Penyebab Kecelakaan Yang Sering Diabaikan Pengemudi
25. Faktor Penyebab Kecelakaan Lalulintas
26. Tips dan Trik Mencegah Pencopetan Dalam Kendaraan Umum
27. FUNGSI SEGITIGA PENGAMAN MOBIL
28. Tips Melewati Jalan Berlubang dengan aman
29. Tips Memeriksa Kondisi Mobil di Rental Sebelum Menyewa
30. Cara Mengatasi Mobil Mogok di Jalan
31. Tips Mobil Berhenti di Tanjakan
32. Tindakan Pertama Bila Terlibat Kecelakaan
33. Resiko Menyetir Mobil di Usia Remaja
34. Berkaca Pada Ketaatan Masyarakat Jepang
35. Tips Mengunakan Jasa Angkutan Umum
36. Tips dan Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu
37. Ketentuan Penggunaan Lampu Rotator
38. Apa Itu SIM dan Apa Fungsinya
39. Membangun Budaya Berinternet Yang Aman
40. Waspada Terhadap Kejahatan Seksual
41. Waspada Dalam Menitipkan Anak
42. Pelecehan Seksual
43. Tips Mengontrol Aktivitas Internet Anak
44. Tindakan Kita saat Terjadi Gempa
45. Kiat Menghindari Penculikan
46. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
47. Jangan Menggunakan Handphone saat berkendara
48. Tehnik Pengereman Yang Benar Saat Mengendarai Sepeda Motor
49. Kegunaan dan Manfaat Sabuk Keselamatan
50. Informasi Kekerasan Terhadap Anak
51. Informasi Kekerasan dalam Rumah Tangga
52. Perkembangan Anak dan Perkembangan Teknologi
53. Tips Menghindarkan Diri Dari Hipnotis
54. Tips Antisipasi Curanmor
55. Hak Pejalan Kaki
56. Arti dan Lambang Rambu Lalu Lintas
57. Fungsi Lampu Hazard
58. Syarat Dan Proses Balik Nama Kendaraan
59. Cara Pencegahaan Narkoba Sejak Dini
60. Tips Mengenal Ciri Ciri Anak Pengguna Narkoba
61. Cara Menjauhkan Anak dari Narkoba
62. Tujuh Langkah Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
63. Tips Agar Terhindar Dari Narkoba
64. Etika Berkendara di Jalan Raya
65. Fungsi Tutup Pentil Pada Kendaraan
66. Berjilbab Bukan Alasan Tidak Menggunakan Helm 
67. Simbol Dalam Ban Kendaraan
68. 4 Tips Merawat Aki Agar tetap Terjaga
69. Tips Merawat Rem Kendaraan
70. Tips Menghindari Copet di Dalam Kereta Api 
71. Beberapa Penyebab Kecelakaan
72. Tips Meninggalkan Rumah Saat Mudik
73. Waspada Terhadap Kejahatan Sebelum dan Sesudah Lebaran
74. Tips Menghindari Hipnotis Saat Mudik
75. Tips Cegah Aksi Kejahatan Pembiusan
76. Hati Hati Dengan Diskon
77. Awasi Anak Anak Main Kembang Api
78. Waspada Saat Menggunakan Kartu ATM
79. Menghargai Perbedaaan
80. Himbauan, Stop Nyalakan Petasan
81. Stop Penggunaan Handphone saat Berkendara
82. Himbauan Curanmor
83. Tips dan Trik Mengemudi Mobil Bagi Driver Pemula
84. Efek Positif dan Negatif Memanaskan Kendaraan
85. 10 Tips Berkendara yang Aman dan Nyaman
86. Cara Mengemudi Yang Aman di Jalan
87. Tips Menghindari Narkoba
88. Tips Menghindari Penipuan melalui Hipnotis
89. Tips Menghadapi Fitnah
90. Tips Berkendara Saat di Jalan TOL
91. Tips Menghindari Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

WASPADA TERHADAP KEJAHATAN SEKSUAL (PAEDOPHILIA)

Dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan kewaspadaaan masyarakat terhadap kejahatan seksual (paedophilia) kepada anak agar masyarakat mengetahui :
(1) PAEDOPHILIA adalah salah satu bentuk kelainan perkembangan psiko seksual orang dewasa atau remaja, dimana pelaku (paedophil) memiliki hasrat seksual yang tidak normal (abnormal) kepada anak-anak, sehingga seringkali melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
(2) Ciri-ciri dan sifat pelaku kejahatan seksual (paedophil) terhadap anak-anak (paedophilia) :
a. Lebih menyukai bergaul dengan anak-anak dan bersifat ke kanak-kanakan.
b. Mempunyai sifat tertutup (introvert).
c. Kurang bisa bersosialisasi dengan orang-orang sebayanya.
d. Cenderung memiliki ketertarikan kepada anak yang memiliki ciri-ciri tertentu sesuai selera pelaku.
(3) Lakukan pengawasan dan perhatian yang ketat terhadap anak-anak yang bergaul atau memiliki teman sepermainan yang lebih tua/dewasa.
(4) Berikan penjelasan dan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya kejahatan seksual terhadap anak-anak serta bagaimana cara mencegahnya.
(5) Berperan secara aktif dalam memberikan informasi keberadaan para pelaku paedophilia serta melaporkan dengan segera kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui dan atau menemukan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di tempat tinggalnya.
(6) Kepada lembaga pendidikan, sekolah, tempat kursus dan pesantren yang memiliki Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), agar :
a. Melakukan pendataan kesehatan terhadap para pengajar dan staf pendidikan.
b. Melakukan kontrol dan pengawasan terhadap tempat/lokasi di lingkungan lembaga pendidikan yang rawan dan berpeluang terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap anak-anak.
c. Aktifkan penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa lokasi yang rawan terjadinya tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak sebagai upaya pencegahan dan perlindungan anak-anak dari ancaman para pelaku paedophilia.

WASPADA DALAM MENITIPKAN ANAK

Kesibukan orang tua untuk bekerja, khususnya isteri, dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari – hari kadangkala harus meninggalkan anaknya yang masih balita dirumah atau ditempat penitipan anak. Selama ditinggal bekerja, anak – anak diasuh oleh pembantu rumah tangga atau orang – orang yang ada di tempat jasa penitipan anak.
Beberapa peristiwa akhir – akhir ini, seperti yang terjadi di Pekanbaru pertengahan Agustus 2014 yang lalu misalnya, seorang wanita yang bekerja mengasuh anak majikannya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah membunuh balita yang diasuhnya.
Hasil pemeriksaan penyidik dan keterangan tersangka, ia melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut karena merasa sakit hati terhadap majikannya yang memperlakukannya dengan kasar. Demikian pula yang terjadi di Jakarta, sebuah tempat penitipan anak yang disiapkan oleh sebuah BUMN, wanita yang bekerja di tempat penitipan anak tersebut telah menganiaya bayi yang diasuhnya sehingga menyebabkan muka balita yang dititipkan menderita memar.
Rekaman CCTV yang ada ditempat penitipan tersebut turut memberikan petunjuk tentang peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh petugas yang bekerja di jasa penitipan itu. Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami peristiwa ini, khususnya motif dari penganiayaan tersebut.
Contoh dua peristiwa ini tentu harus menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya kaum ibu yang memiliki anak balita yang terpaksa harus menitipkannya pada jasa penitipan anak atau pembantu rumah tangga. Kewaspadaan tersebut tentu diawali dari kecermatan dalam memilih jasa penitipan atau pembantu rumah tangga.
Apabila harus meninggalkan anak di rumah dengan pembantu, siapkan CCTV yang dapat membantu mengawasi melalui internet tentang kegiatannya selama dirumah (apabila memungkinkan), dan simpan nomor telpon penting, seperti kepolisian setempat, anggota Babinkamtibmas, ketua RT dan Satpam yang dapat dengan cepat untuk datang ke rumah apabila ada hal – hal yang tidak diinginkan.
Disamping itu, tetap perlakukan pembantu atau asisten di rumah secara manusiawi, karena berdasarkan beberapa peristiwa penganiayaan dan penculikan terhadap anak, sebagian kasus tersebut terjadi karena faktor sakit hati kepada majikannya.
Semoga informasi ini dapat menjadi sebuah peringatan bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya kaum ibu yang bekerja dan harus menitipkan anak – anak nya kepada orang lain.

PELECEHAN SEKSUAL

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.
Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan. (Irfan, 2001).
Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, (http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/12/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf), dari populasi 400.939 terdapat 306.969 kasus kerasan dan 93.960 kasus kekerasan seksual.
Dari data tersebut, sebanyak 22.284 kasus terjadi diranah publik, yaitu kasus dimana korban dan pelaku tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah ataupun perkawinan. Bisa jadi pelakunya adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal.
Sebagian besar korban pelecehan adalah perempuan dan anak, dari aspek hukum, para pelaku dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang – Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 287 atau pasal 292 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Hal yang terpenting terhadap fenomena ini adalah upaya pencegahan terhadap terjadinya pelecehan seksual baik terhadap anak maupun terhadap perempuan. Upaya tersebut tentu dimulai dari diri sendiri, keluarga dan kepedulian semua orang, sehingga angka pelecehan seksual dapat diturunkan.

TIPS MENGONTROL AKTIVITAS INTERNET ANAK

Situs jejaring sosial seperti Facebook ternyata tak sekadar memudahkan penggunanya untuk memperluas pergaulan atau bertemu dengan kawan lama. Situs sosial ini sekarang dijadikan alat praktik kejahatan siber.
Kasus penculikan yang terjadi pada Marieta Nova Triani, 14 th, menjadi bukti bentuk kejahatan siber yang dipicu dari aktivitas di internet. Dari perkenalannya dengan Arie lewat Facebook, Nova menemui teman lelakinya itu di depan rumah pamannya di Cluster Alamanda Blok L 14, Bumi Serpong Damai, Serpong, Tangerang, pada Sabtu (6/2/2010). Keluarga terakhir kali melihat Nova saat sedang bertemu Arie. Setelah itu, ponsel Nova tak bisa dihubungi lagi.
Kemudahan anak mengakses internet seperti menjadi peluang bagi pelaku kejahatan untuk mengincar korban. Kontrol keluarga, terutama orangtua, berperan penting dalam melindungi anak dari kejahatan siber.
Seperti dikutif dari Kompas.com, berikut cara untuk mengontrol aktivitas internet anak Anda tanpa membatasi dirinya:
Luangkan waktu dengan anak saat belajar komputer dan internet
Meluangkan waktu lebih banyak bersama anak bisa dengan belajar bersama lebih dalam tentang komputer dan internet. Baik orangtua maupun anak harus tahu dan bisa mengoperasikan situs jejaring sosial, forum diskusi, keamanan transaksi belanja, cara chatting, cara mengetahui situs baik dan situs buruk, mencari dan memutar video di YouTube, dan cara mencari gambar dan video via Google.
Berikan pemahaman mengenai manfaat dan bahaya internet
Setelah mempelajari caranya, tambahkan pemahaman pada anak tentang manfaat dan bahaya internet. Orangtua harus memiliki pengetahuan lebih luas, dan mendiskusikannya dengan anak. Beritahu juga soal karakteristik predator online, dan berbagai kasus terungkapnya predator online di berbagai negara. I
ngatkan anak tentang konsep "orang asing"
Ingatkan pada anak agar tidak percaya begitu saja pada orang yang baru dikenalnya. Tekankan kepada anak agar tidak memberikan informasi personal, seperti email dan nomor telepon.
Kenalkan etiket bergaul dengan teman "online"
 Memperluas pergaulan sah saja, apalagi anak-anak kini sudah semakin terbuka dengan teknologi internet. Namun perlu diajarkan kepada anak agar memperhatikan batasan pergaulannya. Jangan izinkan anak-anak bertemu langsung dengan teman baru yang dikenal via chat.
Hindari anak mengakses internet di kamar pribadi
Meski fasilitas di rumah lengkap, komputer dan ponsel sudah terkoneksi dengan internet, pastikan ada batasan. Jangan biarkan anak-anak mengakses internet di kamar pribadinya. Letakkan komputer di ruang keluarga atau di ruangan orangtua agar mudah dilihat dan dikontrol.
Kenalkan aktivitas kreatif lainnya dengan internet
Arahkan anak untuk melakukan aktivitas kreatif dan positif dengan media internet. Kenalkan juga tentang banyaknya kesempatan berprestasi atau mendapatkan hadiah dari kegiatan kreatif di internet, misalkan kompetisi menulis. Untuk itu kenalkan lebih dahulu kegiatan menulis di internet, misalnya dengan mengisi blog pribadi.
Gunakan software filter aktivitas internet
Jika menurut Anda semua cara tadi belum maksimal, gunakan software untuk memfilter kegiatan internet. Banyak software parental yang tersedia gratis maupun berbayar. Cari saja via mesin pencari di internet. Jika sudah begitu, anak Anda bisa bebas internetan, namun kontrol tetap di tangan Anda sebagai orangtua.

TINDAKAN KITA SAAT TERJADI GEMPA BUMI

Jika gempabumi menguncang secara tiba-tiba, berikut ini 10 petunjuk yang dapat dijadikan pegangan dimanapun anda berada.
DI DALAM RUMAH
Getaran akan terasa beberapa saat. Selama jangka waktu itu, anda harus mengupayakan keselamatan diri anda dan keluarga anda. Masuklah ke bawah meja untuk melindungi tubuh anda dari jatuhan benda-benda. Jika anda tidak memiliki meja, lindungi kepala anda dengan bantal. Jika anda sedang menyalakan kompor maka matikan segera untuk mencegah terjadinya kebakaran. DI
LUAR RUMAH
Lindungi kepala anda dan hindari benda-benda berbahaya. Di daerah perkantoran atau kawasan industri, bahaya bisa muncul dari jatuhnya kaca-kaca dan papan-papan reklame. Lindungi kepala anda dengan menggunakan tangan, tas atau apapun yang anda bawa.
 DI MALL, BIOSKOP, DAN LANTAI DASAR MALL
Jangan menyebabkan kepanikan atau korban dari kepanikan. Ikuti semua petunjuk dari pegawai atau satpam.
DI DALAM LIFT
Jangan menggunakan lift saat terjadi gempabumi atau kebakaran. Jika anda merasakan getaran gempabumi saat berada di dalam lift, maka tekanlah semua tombol. Ketika lift berhenti, keluarlah, lihat keamanannya dan mengungsilah. Jika anda terjebak dalam lift, hubungi manajer gedung dengan menggunakan interphone jika tersedia.
DI DALAM KERETA API
Berpeganganlah dengan erat pada tiang sehingga anda tidak akan terjatuh seandainya kereta dihentikan secara mendadak. Bersikap tenanglah mengikuti penjelasan dari petugas kereta. Salah mengerti terhadap informasi petugas kereta atau stasiun akan mengakibatkan kepanikan.
DI DALAM MOBIL
Saat terjadi gempabumi besar, anda akan merasa seakan-akan roda mobil anda gundul. Anda akan kehilangan kontrol terhadap mobil dan susah mengendalikannya. Jauhi persimpangan, pinggirkan mobil anda di kiri jalan dan berhentilah. Ikuti instruksi dari radio mobil. Jika harus mengungsi maka keluarlah dari mobil, biarkan mobil tak terkunci.
 DI GUNUNG/PANTAI
Ada kemungkinan lonsor terjadi dari atas gunung. Menjauhlah langsung ke tempat aman. Di pesisir pantai, bahayanya datang dari tsunami. Jika anda merasakan getaran dan tanda-tanda tsunami tampak, cepatlah mengungsi ke dataran yang tinggi.
BERI PERTOLONGAN
Sudah dapat diramalkan bahwa banyak orang akan cedera saat terjadi gempabumi besar. Karena petugas kesehatan dari rumah-rumah sakit akan mengalami kesulitan datang ke tempat kejadian maka bersiaplah memberikan pertolongan pertama kepada orang-orang berada di sekitar anda.
EVAKUASI
Tempat-tempat pengungsian biasanya telah diatur oleh pemerintah daerah. Pengungsian perlu dilakukan jika kebakaran meluas akibat gempabumi. Pada prinsipnya, evakuasi dilakukan dengan berjalan kaki dibawah kawalan petugas polisi atau instansi pemerintah. Bawalah barang-barang secukupnya.
DENGARKAN INFORMASI
Saat gempabumi besar terjadi, masyarakat terpukul kejiwaannya. Untuk mencegah kepanikan, penting sekali setiap orang bersikap tenang dan bertindaklah sesuai dengan informasi yang benar. Anda dapat memperoleh informasi yang benar dari pihak berwenang, polisi, atau petugas PMK. Jangan bertindak karena informasi orang yang tidak jelas.

KIAT MENGHINDARI PENCULIKAN

Untuk menghindari penculikan, orangtua sebaiknya selalu memastikan keamanan anak-anaknya selama berada di rumah ataupun ketika mereka sedang berkegiatan di luar rumah.
- Ingatkan anak agar jangan meladeni ajakan orang tidak dikenal meskipun ada iming-iming yang menarik. - Anak balita sebaiknya selalu ditemani selama perjalanan berangkat atau pulang sekolah. Ketika bermain di luar rumah, anak balita sebaiknya juga didampingi orang yang kita percaya.
- Waspada terhadap orang-orang yang pernah bekerja di rumah, seperti pembantu, sopir, mantan pembantu, atau mantan sopir. Orangtua sebaiknya mengetahui latar belakang mereka karena bisa jadi orang-orang itu menjadi kaki tangan penculik, secara sadar atau atau tidak sadar.
- Jangan memberi kesempatan kepada orang asing untuk sering datang ke rumah, seperti pacar pembantu, misalnya, karena kesempatan ini mungkin digunakan untuk melakukan kejahatan.
- Anak sebaiknya tidak perlu mengenakan perhiasan atau membawa barang mahal karena bisa memicu penculikan.
- Jalin komunikasi yang baik dengan anak. Meskipun masih balita, anak sudah bisa bercerita tentang hal-hal yang dia alami.
- Jalin komunikasi dengan pihak sekolah. Di sekolah, orangtua harus tahu persis jam belajar sekolah, dengan siapa anak berangkat dan pulang sekolah. Sekolah juga perlu memastikan anak dijemput orang yang memang ditugasi orangtua.
- Bila menggunakan jasa angkutan antar-jemput sekolah, orangtua harus tahu pasti siapa pengemudi kendaraan tersebut. Orangtua harus bertanya jika ada orang lain (selain pengemudi tetap) yang mengemudikan kendaraan itu. Agar lebih aman, orangtua bisa menggunakan antar-jemput yang disiapkan sekolah.
- Pihak sekolah harus bersikap tegas dan bertanggung jawab terhadap anak didiknya selama berada di sekolah. Termasuk memerhatikan orang yang biasa mengantar jemput anak-anak. Jika ada penjemput yang baru, sebaiknya pihak sekolah atau guru terlebih dulu mengontak orangtua anak yang bersangkutan.
- Untuk anak yang menggunakan kendaraan umum, orangtua harus mengajarkan anak untuk pergi dan pulang sekolah secara berkelompok. Dengan demikian, ketika ada salah satu anak yang hilang bisa terdeteksi secara dini.
- Jika ada seseorang yang memaksa anak untuk ikut, anak harus mencari tempat persinggahan yang aman seperti rumah penduduk.
- Orangtua harus berani melaporkan kepada polisi jika ada penculikan meskipun ada ancaman. Namun, sebaiknya laporan itu dilakukan secara diam-diam. Publikasi berlebihan terhadap kasus penculikan yang pelakunya belum tertangkap justru bisa mencelakakan korban.
- Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka ikut mengamati dan mengawasi lingkungan. Masyarakat sebaiknya bersedia menjadi tempat singgah bagi anak-anak yang merasa terancam (diikuti orang).

TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR

Seluruh kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya HARUS didaftarkan kepada POLRI.

Bukti bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan adalah BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

TNKB dikenal oleh rekan-rekan semua sebagai Pelat Nomor.

Pelat Nomor berisi 3 hal, yaitu:
A. Kode Wilayah Pendaftaran
B. Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor
C. Masa Berlaku

Saya coba buat gambar sederhana sebagai berikut untuk memudahkan..


Kita mulai dari bagian pertama, atau "Kode Wilayah Pendaftaran". Kode ini memberitahukan kepada petugas/umum bahwa kendaraan tersebut di daftarkan di Samsat daerah "...". Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor sebagai berikut:

Daerah Sumatera

  • BL = Aceh Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M), Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
  • BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
  • BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
  • BA = Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain Lain
  • BM = Riau
  • BP = Kepulauan Riau
  • BG = Sumatera Selatan
  • BN = Kepulauan Bangka Belitung
  • BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y), Kota Metro (F), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E), Kabupaten Pesawaran (R), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten Way Kanan (W), Kabupaten Tulang Bawang (S dan T), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Q), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M)
  • BD = Bengkulu
  • BH = Jambi
Daerah Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
  • A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
  • B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
  • D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
  • F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
  • T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
  • Z = Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
  • G = eks Karisidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D/M/W)
  • H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) , Kabupaten Kendal (H - D/M), [[Kabupaten Demak](H - E)]
  • K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V/L/G), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
  • R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
  • AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
  • AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
  • AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M/W), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R/I), Kabupaten Klaten (AD - C/J/L/Q/V)
Daerah Jawa Timur
  • L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
  • M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
  • N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
  • P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
  • S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
  • W = Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
  • AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
  • AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Daerah Bali dan Nusa Tenggara
  • DK = Bali
  • DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
  • EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
  • DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
  • EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
  • ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Daerah Kalimantan
  • DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi. Kota Banjarmasin(A,C,I,J,N,O,Q,S,U,V,W,X), Kota Banjarbaru(P/R), Kabupaten Balangan(Y), Kabupaten Banjar(B/Q), Kabupaten Barito Kuala(M), Kabupaten Hulu Sungai Selatan(D), Kabupaten Hulu Sungai Tengah(E), Kabupaten Hulu Sungai Utara(F), Kabupaten Kota Baru(G), Kabupaten Tanah Bumbu(Z), Kabupaten Tanah Laut(L), Kabupaten Tapin(K), Kabupaten Tabalong(H)
  • KB = Kalimantan Barat
  • KH = Kalimantan Tengah
  • KT = Kalimantan Timur
Daerah Sulawesi
  • DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
  • DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
  • DM = Gorontalo
  • DN = Sulawesi Tengah
  • DT = Sulawesi Tenggara
  • DD = Sulawesi Selatan I: (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar)
  • DW = Sulawesi Selatan II: (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai)
  • DP = Sulawesi Selatan III (Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur) [10]
  • DC = Sulawesi Barat
Daerah Maluku dan Papua
  • DE = Maluku
  • DG = Maluku Utara
  • DS = Papua dan Papua Barat
(Tidak digunakan)
  • DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Bagian berikutnya adalah nomor pendaftaran kendaraan. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalnya waktu saya dinas di Blitar, di sana kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, ... PZ, kemudian lanjut QA, QB, QC, ... , QZ, kemudian lanjut RA, RB, RC, RD, ..., RZ. Contoh pelat nomor Blitar adalah AG 2314 QF. 

Gimana? Mudah bukan?

Bagian terakhir dari isi pelat nomor adalah masa berlaku. Kendaraan bermotor saat didaftarkan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya. 

Apabila rekan-rekan membeli kendaraan pada bulan Desember 2010, namun rupanya baru diurus oleh dealer pada bulan Januari 2011, maka masa berlakunya sampai dengan bulan Januari tahun 2016. Di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (pelat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu "01 . 16". Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.

Sekarang kita coba jelaskan masalah ukuran standar pelat nomor/TNKB. Ukuran pelat nomor/TNKB juga diatur dalam Peraturan Pemerintah. Silahkan lihat gambar untuk memudahkan:
Cukup jelas bukan?

Sedangkan untuk jenis pelat nomor/TNKB kita bisa lihat berdasarkan warna dasarnya.
Warna dasar Hitam itu untuk kendaraan PRIBADI, warna dasar Kuning untuk kendaraan UMUM(digunakan untuk mencari nafkah), warna dasar Merah menandakan kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik PEMERINTAH, dan warna dasar Putih menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah milik NEGARA LAIN yang beroperasi di wilayah kita, digunakan oleh Konsulat (CC/Corps COnsulat) atau Diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat).



Satu warna yang tidak ditetapkan di dalam PP adalah dasar warna Putih tulisan Merah. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari PABRIK ke DEALER, dan dari DEALER ke RUMAH/KANTOR PEMBELI/PEMILIK. Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau dealer yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari Pabrik/Dealer.


"Selama Pelat Nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan BELUM BOLEH DIGUNAKAN." Karena dipandang kendaraan tersebut belum diregistrasi oleh Polisi, alias ilegal.
Jadi apabila rekan-rekan membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan pelat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan pelat nomor palsu, karena apabila ditilang, yang disita adalah "kendaraannya".

JANGAN MENGGUNAKAN HANDPHONE SAAT BERKENDARA

Pada mulanya Handphone hanya memiliki aplikasi untuk menelepon dan mengirim pesan singkat saja, akan tetapi semakin majunya zaman dan semakin meningkatnya kebutuhan berkomunikasi manusia maka bermunculanlah Handphone yang menyediakan aplikasi-aplikasi atau fasilitas-fasilitas yang memenuhi kebutuhan manusia dalam berkomunikasi. Didalam Handphone tersebut tersedia aplikasi seperti kamera, MP3, Permainan (game), internet, bahkan akhir-akhir ini banyak bermunculan aplikasi pesan/chatting dan media sosial yang dapat diakses melalui Handphone dan Smartphone.
Semakin popularitasnya Handphone bagi manusia karena kemudahanya dalam berkomunikasi, menjadikan manusia semakin mudah dalam menggunakan Handphone dimanapun dan kapanpun, termasuk saat berkendara. Namun kebiasaan ini memiliki konsekuensi dan resiko yang yang tidak diinginkan dan bahkan berbahaya.
Kita ketahui bahwa penggunaan Handphone saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Hal ini beresiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membuat pengendara ataupun orang lain mengalami cedera baik ringan maupun berat ataupun mengalami kematian.
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 283 menyebutkan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sudah jelas pada kedua Pasal diatas menerangkan bahwa dalam berkendara harus mengutamakan konsentrasi dan berkendara secara wajar. Penggunaan Handphone saat berkendara sudah jelas membuat pengendara menjadi tidak fokus dan hilang konsentrasi yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Untuk mengurangi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan akibat penggunaan Handphone, berikut beberapa Tips agar pengendara tidak menggunakan Handphone saat berkendara.
1. Gunakan Mode Senyap/Silent Mode atau matikan Handphone saat berkendara
Mengubah settingan bunyi pada Handphone anda menjadi Silent Mode atau matikan Handphone saat berkendara sangat membantu anda dalam menjaga konsentrasi selama berkendara. Semakin sedikit Anda mendengar bunyi handphone anda, semakin sedikit anda akan tergoda untuk merespon saat sedang berkendara.
2. Jauhkan handphone dari pandangan dan jangkauan
Menjauhkan handphone dari pandangan dan jangkauan diri dimana anda tidak bisa mendaptkannya saat berkendara, membuat anda agar tetap Fokus dan Bekonsetrasi. Hal ini disebabkan anda tidak akan merasa tergoda untuk menggunakan Hanphone, seperti melakukan panggilan, menerima Telepon, mengetik SMS, Bahkan mengupdate pesan pada media sosial.
3. Mengirim Pesan kepada Keluarga, Rekan, atau orang lain.
Menyampaikan pesan bahwa anda akan berkendara kepada orang lain sebelumnya, membuat orang lain mengetahui bahwa anda sedang melakukan aktivitas yang membutuhkan konsentrasi lebih. Bagi sebagian pemilik Smartphone, dapat juga membuat Status atau Pesan berupa Simbol-Simbol ataupun kalimat yang menyampaikan bahwa anda sedang berkendara. Hal ini dapat menghindari orang lain untuk menghubungi anda selama anda berkendara.
4. Meminta bantuan kepada Penumpang
Meminta bantuan kepada Penumpang adalah cara alternatif dalam menggunakan handphone saat berkendara apabila dirasa benar-benar mendesak. Mintalah kepada teman, kekasih atau keluarga yang menjadi penumpang anda selama berkendara untuk melakukan/menjawab panggilan atau mengetik/membalas SMS sesuai arahan yang anda berikan.
5. Berhenti ditempat yang aman
Jika anda merasa perlu untuk menerima/melakukan panggilan atau mengirim/membaca pesan, sebaiknya cari tempat yang aman untuk anda berhenti sebelum anda menggunakan handphone. Pastikan posisi berhenti kendaraan anda tidak mengganggu jalannya arus lalu lintas.
Keselamatan di jalan menjadi prioritas utama agar semua pengendara sampai tujuan dengan selamat, kehati-hatian serta kesadaran untuk mentaati peraturan lalu lintas bagi setiap pengguna jalan harus perlu ditingkatkan agar menjadikan jalan raya menjadi lebih aman sehingga dapat menurukan tingkat kecelakaan bagi Pengguna Jalan.
"Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan".
Sekian tulisan dari kami, semoga dapat bermanfaat bagi anda yang membaca serta menjadikan ilmu bagi pembacanya dalam mentaati peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.