Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Minggu, 26 Maret 2017

Dalam Waktu Singkat,Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Pembunuhan Di Girimulyo


Kulonprogo- Berawal dari penemuan mayat di saluran irigasi  Dusun Kamal Pendoworejo Girimulyo  pada hari ini Minggu tanggal 26 Maret 2017 sekira pukul 04.30 WIB team Resmob Polres Kulonprogo telah melakukan  penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa dengan inisial SNT(22) warga Girimulyo Kulonprogo.Yang bersangkutan diamankan  karena di duga keras telah melakukan pembunuhan berencana atau melakukan penganiayaan yg menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sesuai pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs pasal 353 ayat ( 3 ) subs pasal 351 ayat ( 3 ) . Korban diketahui berinisial RAR warga Kasihan Bantul, korban RAR merupakan pacar pelaku dan diketahui sedang hamil 7 bulan


Kronologis kejadian berawal ketika pada hari Sabtu sekira pukul 21.00 WIB telah ditemukan sosok mayat perempuan tanpa identitas , team Resmob bersama Inafis Sat Reskrim Polres melakukan olah TKP dibantu unit piket Polsek Girimulyo dan Polres Kulonprogo .Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi saksi berikut barang bukti sepeda motor yg ditemukan 3 km dari TKP  sehingga berhasil mengidentifikasi data korban , selanjutnya team melakukan penyelidikan berikut mempelajari riwayat korban sehingga  mengarah ke pelaku dan pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2017 pukul02.00  wib pelaku bisa diamankan di rumahnya.

Motif pelaku melakukan perbuatannya karena kesal terhadap korban yang sudah hamil 7 bulan slalu menuntut pertanggung jawaban pelaku  dan korban ingin agar pelaku menggugurkan kandunganya karena pelaku  merasa jengkel akhirnya setelah diajak jalan jalan dan sesampainya di TKP pinggir saluran irigasi tersebut korban di habisi dengan cara di cekik hingga meninggal dunia. Setelah diyakini korban sudah tidak bernyawai saluran irigasi dusun Kamal Pendoworejo Girimulyo.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 subs pasal 338 KUHP subs pasal 353 ayat 930 subs pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.




Humas Polres Kulonprogo

0 komentar:

Posting Komentar