Kronologis kejadian berawal ketika pada hari Sabtu sekira pukul 21.00 WIB telah ditemukan sosok mayat perempuan tanpa identitas , team Resmob bersama Inafis Sat Reskrim Polres melakukan olah TKP dibantu unit piket Polsek Girimulyo dan Polres Kulonprogo .Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi saksi berikut barang bukti sepeda motor yg ditemukan 3 km dari TKP sehingga berhasil mengidentifikasi data korban , selanjutnya team melakukan penyelidikan berikut mempelajari riwayat korban sehingga mengarah ke pelaku dan pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2017 pukul02.00 wib pelaku bisa diamankan di rumahnya.
Motif pelaku melakukan perbuatannya karena kesal terhadap korban yang sudah hamil 7 bulan slalu menuntut pertanggung jawaban pelaku dan korban ingin agar pelaku menggugurkan kandunganya karena pelaku merasa jengkel akhirnya setelah diajak jalan jalan dan sesampainya di TKP pinggir saluran irigasi tersebut korban di habisi dengan cara di cekik hingga meninggal dunia. Setelah diyakini korban sudah tidak bernyawai saluran irigasi dusun Kamal Pendoworejo Girimulyo.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 subs pasal 338 KUHP subs pasal 353 ayat 930 subs pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Humas Polres Kulonprogo
0 komentar:
Posting Komentar