Kepolisian Jajaran Polres Kulonprogo menggelar operasi tertib lalu lintas terhadap pengendara kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang melewati jalur Dendels, Kamis (23/3/2017) dinihari.
Adapun pengendara yang terjaring operasi dinihari itu langsung dikenakan tilang di tempat, yang kemudian akan menjalani sidang di Kejaksaan.
Ipda Arif Subakdo yang memimpin langsung operasi dinihari itu mengatakan Kami akan melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan, melakukan penggeledahan jok motor atau badan, kita foto yang bersangkutan dan catat identitasnya. Petugas di lapangan akan menilai apakah yang bersangkutan mencurigakan atau tidak, kalau dirasa perlu kami akan ambil sidik jarinya," urainya.
Langkah ini, lanjut Arif, disebut sebagai bank data. Misal ke depan ada tindak kejahatan, maka penyidik akan menyodorkan data-data tersebut dan dicocokan dengan keterangan korban.
Selain itu apabila dalam penggeledahan petugas menemukan senjata berbahaya seperti senjata tajam (sajam), pentungan, atau keling, maka anak itu akan diproses secara hukum dengan dikenakan undang-undang darurat yang mengatur kepemilikan senjata.
"Kalau dapat senjata kita amankan barang buktinya dan yang bersangkutan kita bawa ke Polres untuk diproses," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar