Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Jumat, 17 Maret 2017

Pencurian Motor KLX Terungkap, Pelakunya Remaja 16 Tahun

Buron Sebulan, Remaja 16 Tahun Pelaku Pencurian Motor KLX Diringkus Polisi

Jajaran Reskrim Polsek Pengasih, Kamis (16/03/2017) sekira pukul 13.30 WIB berhasil meringkus pelaku tindak pencurian kendaraan. Pelaku berinisial MCL (16), warga Wijilan, Yogyakarta diduga mencuri motor KLX dengan nomor polisi AB 4173 ML saat hari H pemungutan suara Pilkada beberapa waktu lalu.

Kapolsek Pengasih, Kompol Kuswanto menuturkan, penangkapan ini hasil kerja sama antara anggota reskrim Polsek Pengasih dengan Tim Buser Polres Kulon Progo.

”Sejak awal kita kerja sama dengan buser Polres, dan awalnya kita memang agak kesulitan, sudah kita uber terus, tapi pelaku ini terus berpindah-pindah. Dua hari dua malam anggota intensif di lapangan. Saat kita ada informasi, anggota langsung ke lokasi dan bisa mengamankan pelaku,” papar Kuswanto.

Sedangkan penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Sidomulyo, Tirtomartani, Kalasan Sleman, di lokasi dimana biasa pelaku bermain dengan teman-temannya.

”Kalau prosesnya nanti kita akan koordinasi dengan Bapas, diakan dari usia masih anak-anak. Sehingga pemeriksaan nantinya akan didampingi dari Bapas,” tambah Kompol. Kuswanto.

Sementara pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor, harus rela menghuni sel tahanan Polsek Pengasih guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ini pun nantinya akan dikenakan pelanggaran pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar