Kesepakatan yang didapatkan usai melakukan perundingan antara dari pihak Kepolisian,warga, tokoh masyarakat serta perwakilan pemilik rumah yakni kedua gadis tersebut bersedia pergi dari rumah kos tersebut.
”Tadi hasil kesepakatannya nanti selepas Maghrib kedua LC tersebut bersedia pergi dari tempat ini,” ujar Aipda Sri Mulyanto, Selasa (07/03/2017).
Landung menjelaskan bahwa ketika kedua LC tersebut mulai tinggal di rumah tersebut dirinya belum mengajukan surat izin tinggal kepada dirinya. Selain itu, sang pemilik rumah yang diketahui berada di luar Jawa juga tak tahu menahu bahwa yang tinggal di rumahnya ternyata menuai protes dari warga .
”Tadi yang punya rumah susah kami hubungi via telepon dan menyetujui agar kedua LC tersebut pergi. Soalnya yang punya rumah tinggal di luar Jawa dan rumah yang disini dititipkan pada saudaranya,” sambung Landung.
Seperti diketahui, kehadiran dua gadis yang berprofesi sebagai LC sejak seminggu terakhir di Pedukuhan Kriyan tersebut meresahkan warga. Warga, khususnya ibu-ibu takut dengan perilaku kedua gadis tersebut.
”Meskipun belum terpengaruh tapi kami mencoba mengantisipasi. Dengan adanya keputusan ini setidaknya kami bisa sedikit lega,” ujar Kasminah, salah seorang warga.
0 komentar:
Posting Komentar