Bhabinkamtibmas Desa Bumirejo Lendah Aipda Marsudi melaksanakan penyuluhan kepada ibu-ibu PKK Desa Bumirejo di Balai Desa Bumirejo, Rabu (15/2)
Adapun Aipda Marsudi memberikan pengertian tentang tata cara adopsi anak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 yang lebih diperinci dalam Peraturan Menteri Sosial nomor 110 tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.
Dalam kesempatan tersebut Aipda Marsudi juga menyampaikan dengan maraknya aksi pencurian pada siang hari agar selalu waspada, serta menghimbau agar ibu-ibu PKK tidak memakai perhiasan berlebihan dan mencolok karena dapat mengundang tindak kriminal.
Humas Polsek Lendah
0 komentar:
Posting Komentar