Unit Lalu Lintas Polsek Pengasih menggelar razia angkutan umum di jalur nasional atau tepatnya di simpang tiga Pedukuhan Siluwok, Desa Tawangsari pada Selasa (28/2/2017). Beberapa armada truk tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan harus rela dikenai sanksi berupa surat tilang oleh petugas.
”Beberapa hari terakhir ini kan cukup marak dengan kejadian laka dengan melibatkan angkutan umum. Ini kita upayakan antisipasi, agar semua pengguna jalan raya mematuhi aturan yang berlaku,” papar Humas Polsek Pengasih, Aiptu Suparyono, Selasa siang.
Sementara dari razia yang digelar, terdapat 20 angkutan umum yang melanggar dan dikenai surat tilang, dengan rincian 19 STNK serta 1 SIM.
”Dari para pelanggar tadi syarat berlalu lintasnya tidak memenuhi. Apalagi ada juga angkutan bak terbuka yang tidak memakai penutup, padahal muatannya bisa membahayakan pengguna jalan yang lain,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar