Aktifitas pertambangan pasir ilegal akhir-akhir ini kembali marak terjadi di wilayah Galur. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Subbaghukum Polres Kulonprogo melalui Polsek Galur memasang Spanduk Himbauan.
Kompol Wakidjan bersama AKP Giran dan anggotanya memasang spanduk himbauan yang isinya Segala bentuk penambangan tanpa ijin adalah tindak pidana melanggar pasal 158 jo 164 uu no 4 th 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dengan adanya pemasangan spanduk himbauan tersebut warga setempat terutama yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal dapat memahami hukum yang berlaku serta konsekuensinya dan menghentikan kegiatan penambangan pasir secara ilegal.
Humas Polsek Galur
0 komentar:
Posting Komentar