Dengan maraknya peredaran obat ilegal / palsu di wilayah Kabupaten Kulonprogo maka dipandang perlu di lakukan koordinasi untuk pembentukan tim dengan instansi terkait.
Bertempat di ruang rapat Asek 1 Pemda Kabupaten Kulonprogo, dipimpin oleh Sekda Kabupaten Kulonprogo ir. RM. ASTUNGKORO, M.Hum yang dihadiri Bagian Pemerintahan, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan dan Polres Kulonprogo yang diwakili oleh AKP Andri Alam, S.I.K. Senin(10/10/2016)
Berdasarkan data dan fakta upaya yang dilakukan Kepolisian Resort Kulonprogo dengan Satgas Obaya, telah melakukan upaya maksimal pada tahun 2016 dari bulan Januari - Oktober 2016 untuk psikotropika dan obat terlarang Polres kulonprogo telah menjaring 23. 986 butir obat ilegal berbagai jenis.
Berdasarkan data dan fakta tersebut perlu perhatian khusus dari aparatur negara untuk berkerja sama menanggulangi permasalahan ini. Polres Kulonprogo siap mendukung penuh apa yang menjadi perintah dan kebijakan para pimpinan daerah terkait penanggulangan obat ilegal.
Humas Polres Kulonprogo
0 komentar:
Posting Komentar