Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolsek Kokap Hadiri Pengajian Akbar dan Syawalan MWC PC NU Kokap

    Kokap-  Kapolsek Kokap AKP Toha, S.H. menghadiri Pengajian Akbar dan Syawalan MWC PC NU Kokap di Pedukuhan Tangkisan 2, Kalurahan Harg...

Rabu, 26 Oktober 2016

Kakak Adik Pelaku Perampasan Dibekuk Reskrim Polsek Kalibawang

(Jongkok) diduga pelaku perampasan

Pelaku yang diduga melakukan perampasan kendaraan bermotor yang terjadi pada 30 September lalu, berhasil dibekuk oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kalibawang dengan bekerjasama dengan Buser Polres Kulon Progo. Dua orang pelaku yang merupakan kakak beradik itu berinisial NA (25) dan AR (21), keduanya warga Desa Sanden, Kecamatan Bantul.

Kapolsek Kalibawang, Kompol Joko Sumarah,  Selasa (25/10/2016) mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua pelaku dengan berpura-pura menuduh korbannya sudah menganiaya pelaku dan saat korban lengah, salah seorang pelaku langsung menodongkan pisau dapur. 

”Kejadiannya kan akhir bulan kemaren, dan anggota terus melakukan penyelidikan hingga mengarah pada dua pelaku,” ucap Kompol Joko Sumarah.

Keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana curas ini, setelah sejumlah anggota reskrim, melakukan pengembangan informasi yang berhasil dikumpulkan. ”Setelah anggota mendapatkan informasi akurat terus mendatangi rumah yang kita duga sebagai pelaku dan langsung kita amankan,” terangnya.

Kini kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curas ini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik guna dilakukan pengembangan. ”Mereka masih kita periksa dan kita dalami guna pengembangan yang lain,” kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan handphone dan sebuah motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Sedangkan kedua pelaku nantinya akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar