Diduga melakukan tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), MK (55) warga Desa Bojong Kecamatan Panjatan dilaporkan istrinya, Partinah (51) ke polisi, Rabu (19/10) siang.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, AKP Heru Meiyanto mengungkapkan, kejadian bermula ketika pelaku melarang korban yang bermaksud hendak menggilingkan padi. Karena beras di rumah sudah habis korban tetap menggilingkan padi sore harinya. Pulang dari sawah, pelaku menanyakan kepada korban dimana padinya. Dan dijawab korban sudah digilingkan. Mengetahui hal tersebut, pelaku naik pitam dan menendang korban yang mengenai kepala bagian depan.
“Korban tersungkur dan jatuh pingsan. Ketika siuman, korban merasakan pusing dan penglihatan jadi kabur. Kemudian periksa ke Puskesmas II Panjatan. Dua hari kemudian melaporkan kejadian ke Polres Kulonprogo,” jelasnya, Kamis (20/10).
0 komentar:
Posting Komentar