Mugiyanta (50), warga Padukuhan Kopok Kulon, Desa Tawangsari, Kecamatan Pengasih, melaporkan adanya tindak perusakan yang disertai ancaman oleh pelaku yang berinisial SMJ (53) yang juga merupakan kakak korban. Lantaran sudah merasa takut dan trauma, dengan diantar dukuh setempat korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pengasih, Jumat (21/10/2016) sore.
Menurut penuturan korban, pada Kamis (20/10/2016) tiba-tiba pelaku datang dan langsung mendobrak pintu garasi dan pintu rumah korban. ”Ya tiba-tiba saja dia datang terus mendobrak pintu, saya dan keluarga enggak berani keluar karena diancam mau dibunuh,” tutur Mugiyanto di hadapan anggota Polsek Pengasih.
Tidak mendapati korban pelaku kemudian merusak sejumlah perabot rumah tangga milik korban. ”Setelah dia pergi saya keluar kamar dan ada beberapa ember, piring dan pot sudah pecah semua,” tambah Mugiyanto. Atas saran sejumlah tokoh masyarakat, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pengasih.
Mendapati laporan ini, sejumlah anggota Reskrim Polsek Pengasih, yang dipimpin Panit I Ipda M. Nurdin langsung menuju lokasi kejadian guna melakukan olah TKP dan mengunpulkan sejumlah barang bukti. Sementara saat ditemui di ruang kerjanya, Nurdin menuturkan, kejadian ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.
”Ini kan baru lapor. Kita masih periksa korban dan saksi-saksi, barang bukti juga baru saja kita ambil,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, SMJ kesal karena ditagih surat tanah oleh Mugiyanta beberapa waktu lalu. Dengan adanya kejadian ini, diperkirakan kerugian yang dialami korban lebih dari Rp 300 ribu.
sumber:sorotkp
0 komentar:
Posting Komentar