Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Selasa, 11 Oktober 2016

Pelaku Pengancam Sopir Becho Di Tangkap Polisi


Diduga menghalangi kegiatan penambangan pasir dan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, Smd alias Gnd (41) warga Desa Banaran Kecamatan Galur ditangkap petugas Kepolisian, Selasa (15/10) sekitar pukul 15.30. Polisi menangkap tersangka dirumahnya tanpa perlawanan.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo AKP Heru Meiyanto, Selasa (15/10) malam mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka Smd pada Sabtu (8/10) sekitar pukul 11.30 menghalang-halangi kegiatan penambangan pasir di Dusun Jati Desa Banaran dan melakukan ancaman terhadap sopir beckho, Sunarto.
“Tersangka ditangkap petugas di rumahnya dengan terlebih dahulu menunjukan sprin gas dan sp kap serta menjelaskan alasan penangkapan,” jelasnya.
Tersangka telah melanggar pasal 335 ayat 1e KUHP, yakni barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan, tidak melakukan sesuatu perbuatan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar