Pelaku tindak pencopetan berhasil dibekuk dalam bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) jurusan Jogja-Brosot. Sejumlah anggota unit Reskrim Polsek Sentolo berhasil menangkap pelaku usai menjalankan aksinya pada Jumat (21/10) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku R (42), warga Ketawang, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini hendak melarikan diri dengan naik bus. Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku yang nyaris diamuk massa berhasil diamankan dan digiring ke Mapolsek Sentolo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Sentolo, AKP Gunadi Tejamurti menuturkan, setelah menerima laporan pencopetan, sejumlah anggota kemudian melakukan pengejaran.
”Bus sempat kita kejar dan berhasil kita hentikan di wilayah Kenteng. Anggota kemudian mencari keberadaan pelaku dan berhasil diamankan,” papar AKP Gunadi Tejamurti.
Dijelaskan, pencopet itu telah mengambil handphone milik Veronica (20), warga Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo. Pelaku tindak pencopetan bakal dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
sumber:sorotkp
0 komentar:
Posting Komentar