Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Sabtu, 22 Oktober 2016

Pencopet Di Dalam Bus Berhasil Di Bekuk

Polisi Bekuk Pencopet di Dalam Bus

Pelaku tindak pencopetan berhasil dibekuk dalam bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) jurusan Jogja-Brosot. Sejumlah anggota unit Reskrim Polsek Sentolo berhasil menangkap pelaku usai menjalankan aksinya pada Jumat (21/10) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat ditangkap, pelaku R (42), warga Ketawang, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini hendak melarikan diri dengan naik bus. Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku yang nyaris diamuk massa berhasil diamankan dan digiring ke Mapolsek Sentolo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Sentolo, AKP Gunadi Tejamurti menuturkan, setelah menerima laporan pencopetan, sejumlah anggota kemudian melakukan pengejaran.

”Bus sempat kita kejar dan berhasil kita hentikan di wilayah Kenteng. Anggota kemudian mencari keberadaan pelaku dan berhasil diamankan,” papar AKP Gunadi Tejamurti.

Dijelaskan, pencopet itu telah mengambil handphone milik Veronica (20), warga Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo. Pelaku tindak pencopetan bakal dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


sumber:sorotkp

0 komentar:

Posting Komentar