Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolsek Kokap Hadiri Pengajian Akbar dan Syawalan MWC PC NU Kokap

    Kokap-  Kapolsek Kokap AKP Toha, S.H. menghadiri Pengajian Akbar dan Syawalan MWC PC NU Kokap di Pedukuhan Tangkisan 2, Kalurahan Harg...

Jumat, 07 Oktober 2016

Polres Kulonprogo Panggil 2 Warga Banaran, 7 Truk Ikut Hadir



Dua warga Dusun Jati, Banaran, Kecamatan Galur yakni Dukuh Jati, Saijo serta Johan dipanggil ke Mapolres Kulon Progo terkait konflik tambang pasir di sepanjang Sungai Progo di wilayah Kecamatan Galur, Rabu (06/10/2016). Kedatangan dua warga tersebut diikuti oleh ratusan warga yang menggunakan 7 truk untuk mengantar sebagai wujud solidaritas.

Dijelaskan oleh Waka Polres Kulon Progo, Kompol Andreas Deddy Wijaya bahwa pemanggilan kedua warga tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaporan PT Gunung Temon Sejahtera GST yang melakukan aktifitas tambang menggunakan alat berat di kawasan tersebut.

”Kami melakukan pemanggilan terhadap kedua warga Jati tersebut untuk meminta keterangan terkait pelaporan dari PT GST yang melaporkan adanya warga yang dianggap mengganggu aktifitas pertambangan,” tutur Kompol Andreas, Rabu (06/10/2016).

Dilanjutkan oleh Deddy, pelaporan dari pihak PT GST pada 1 September lalu. Ditambahkan oleh Kompol Andreas, hingga saat ini kedua warga yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi. ”Mungkin nanti kita akan panggil warga lain sebagai tambahan saksi,” katanya.


Sementara itu, salah satu warga yang turut mengantarkan kedua warga yang dipanggil pihak kepolisian, Hendro Purnomo menjelaskan bahwa kedatangan ke Mapolres Kulon Progo bersama ratusan warga tersebut merupakan inisiatif warga untuk mendampingi.

”Kami berupaya mendampingi langsung, karena ketika warga menghalangi proses penambangan, kedua warga yang dipanggil berupaya mencegah warga agar tak terpancing emosi dan hanya mengamankan serta meminta backhoe menghentikan aktifitas tambang,” tutur Hendro.

Walaupun sempat dilakukan audiensi di ruang rapat Mapolres Kulon Progo antara para petambang manual, pihak PT GST serta kepolisian, warga tetap memilih menolak aktivitas tambang menggunakan alat berat.

”Walaupun punya surat ijin resmi, kami akan tetap menolak karena itu jelas merusak lingkungan,” tambah Hendro.


sumber:sorotkp

0 komentar:

Posting Komentar