Dalam 2 hari ini Polres Kulonprogo menurunkan anggotanya yang terdiri dari Pleton Polwan, Pleton Cipkon wilayah Temon dan Bhabinkamtibmas Temon untuk menempelkan stiker himbauan di rumah, pohon maupun bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan bandara, Minggu (16/10/2016)
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tindak pidana penjarahan yang dilakukan warga karena pada dasarnya lahan beserta bangunan dan pohon yang telah dibayarkan ganti rugi oleh pihak Angkasa Pura sudah menjadi hak milik Angkasa Pura.
Pemasangan stiker ke rumah warga sempat mendapatkan penolakan dari salah satu warga karena merasa belum menerima ganti rugi, sehingga petugas berpindah tempat yang telah menerima ganti rugi.
Humas Polres Kulonprogo
0 komentar:
Posting Komentar