Polisi Wanita Polres
Kulonprogo dilarang meng-upload foto pribadi ke media sosial yakni ke
facebook, twitter, instagram dan lainnya. Hal tersebut bagian dari Melakukan
Revolusi Mental dan Pemantapan Revolusi Internal Polri, larangan tersebut
dikeluarkan Kapolres Kulonprogo AKBP Nanang Djunaedi SIK.
Guna menindak lanjuti larangan
dan himbauan Kapolres tersebut seluruh Polwan dan Polki remaja pada hari Senin
tanggal 31 Oktober 2016 di kumpulkan di aula Bhara Daksa Polres Kulonprogo
untuk di lakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu meliputi sikap tampang dan acount
medsos baik FB, Instagram, Twiter dan lainnya.
Kegiatan pemeriksaan ini di
pimpin langsung oleh Waka Polres Kulonprogo Kompol Andreas Dedy W, SIK dan Kabag Sumda Polres Kulonprogo Kompol
Sudarmawan, S.Pd beserta anggota Provost dan Paminal.
Pada pemeriksaan itu HP (hand
phone) seluruh anggota Polwan di kumpulkan dan di periksa satu persatu
isi dari foto foto yang ada di HP maupun medsos oleh senior Polwan. Para Polwan remaja
juga mendapat pengarahan dari Waka Polres Kulonprogo dan Senior Polwan AKP
Lucia Sri H di ruang rapat yang intinya Polwan harus bisa menerapkan hidup
sederhana, jangan berpenampilan glamour yang dapat memancing kecemburuan
sosial, sikap hedonis dan eksluasif karena dapat merusak citra polri.
Untuk itu Waka Polres meminta agar anggotanya menggunakan media sosial digunakan sebaik-baiknya untuk hal yang bersifat positif. Menurutnya hal tersebut akan berdampak negatif baik untuk diri sendiri, keluarga dan Polri.
Untuk itu Waka Polres meminta agar anggotanya menggunakan media sosial digunakan sebaik-baiknya untuk hal yang bersifat positif. Menurutnya hal tersebut akan berdampak negatif baik untuk diri sendiri, keluarga dan Polri.
0 komentar:
Posting Komentar