Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Sabtu, 12 November 2016

Ternyata Sang Mantan Adalah Pelaku Pencurian Di Toko

Curi Uang Bos, Karyawan Toko Akhirnya Ditangkap

Mantan karyawan sebuah toko yang terletak di Bugel, Kecamatan Panjatan yakni SY (35) warga Gelaran, Bugel, Kecamatan Panjatan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di balik jeruji besi. Ia dilaporkan karena melakukan pencurian di toko bekas tempatnya bekerja pada 22 Oktober lalu.

SY harus tertunduk lesu saat dirinya digelandang petugas Kepolisian Sektor Panjatan pada Jumat (11/11/2016) pagi setelah aksinya berhasil dibongkar.

Kanit Reskrim Polsek Panjatan, Ipda Agung setyawan menuturkan bahwa SY mampu membobol uang sebesar puluhan juta di toko milik mantan bosnya lantaran telah hafal dengan keadaan toko.

”Ia yang telah memahami seluk beluk toko akhirnya melancarkan aksinya ketika pemilik toko tak berada di tempatnya,” tutur Ipda Agung Setyawan ketika dihubungi, Sabtu (12/11/2016).

Menurut pengakuan SY, dirinya terpaksa melakukan pencurian karena terhimpit kondisi ekonomi dan kehabisan uang. Seluruh uang hasil kejahatanya inipun SY habiskan untuk berfoya-foya dan berjudi.

”SY berhasil menggasak uang sebesar 45 juta yang dia gunakan untuk berfoya-foya dan berjudi. Akibat perbuatannya, pelaku yterancam hukuman sesuai dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Panjatan, AKP Wahyu Sudadi menuturkan bahwa penangkapan SY bermula dari kecurigaan petugas dan memanggil pelaku sebagai saksi.

”Awalnya kami memanggil pelaku sebagai saksi, namun tidak pernah hadir ketika dipanggil,” katanya.

Dilanjutkan, ketika petugas mendatangi rumah pelaku, pelaku tak pernah ada di rumah. Bahkan petugas mencari keberadaannya hingga ke Purworejo.

0 komentar:

Posting Komentar