Disinyalir tempat karaoke ilegal kembali buka, sebanyak 74 personil gabungan dari Polres Kulon Progo, Kodim 0731, Satpol PP Kulon Progo dan Dinas Pariwisata Kulon Progo melakukan operasi cipta kondisi, Kamis (3/11/2016).
Karena terdapat 10 lokasi yang akan di segel, dari 74 personil gabungan tersebut dibagi menjadi 2 kelompok yaitu tim 1 di wilayah Wates terdapat 5 lokasi dan tim 2 di wilayah Temon terdapat 5 lokasi
Penyegelan ini dilakukan karena pemilik tempat karaoke sudah mendapatkan peringatan sebanyak 2 kali. yang pertama teguran tertulis, yang kedua penutupan paksa tempat karaoke. Namun karena membandel dengan tetap membuka tempat karaoke secara sembunyi-sembunyi akhirnya dilakukan penyegelan.
Kabagops Polres Kulon Progo Kompol Sugiyanto mengatakan "kita melakukan penyegelan karena mereka (pemilik tempat karaoke) masih membandel dengan membuka usahanya secara sembunyi-sembunyi, padahal sudah kita peringatkan supaya tutup karena usaha mereka ilegal atau tidak memiliki izin".
"Sebetulnya boleh saja membuka tempat karaoke, asal punya izin dan di tempat yang telah di tentukan" tambah Kompol Sugiyanto.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 wib ini berlangsung aman dan lancar.
Humas Polres Kulon Progo
0 komentar:
Posting Komentar