Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kulon Progo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Polres Kulon Progo melakukan penyegelan terhadap sepuluh tempat karaoke yang dianggap melanggar Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Kamis 03/11/2016).
Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker yang bertuliskan tentang pelanggaran karaoke berdasarkan Perda No 6 Tahun 2016 tentang TDUP pasal 7 ayat 2 serta pasal 10 ayat 1. Selain itu, juga ditempelkan lampiran kutipan pasal 232 KUHP tentang pelarangan merusak segel.
Aparat Polres Kulon Progo telah mewanti-wanti kepada seluruh pengelola karaoke agar tak melanggar apalagi merusak segel yang telah terpasang.
Kabag Ops Polres Kulon Progo, Kompol Sugiyanta menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang berani merusak atau menghilangkan segel yang terpasang pada sepuluh tempat karaoke tersebut.
”Sesuai dengan pasal 232 KUHP ayat 1 barang siapa dengan sengaja merusak segel akan kami tindak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Kompol Sugiyanta.
Setelah penyegelan, petugas juga akan melakukan operasi untuk melakukan pengawasan apakah masih ada yang nekat beroperasi pasca disegel.
”Langkah ini juga merupakan cara untuk memberikan ketentraman kepada masyarakat, mengingat dengan adanya tempat karaoke juga banyak terjadi keributan,” katanya.
sumber:sorotklp
0 komentar:
Posting Komentar