Puluhan anggota Kelompok Penambang Progo (KPP), anggota Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) beserta keluarga TS mendatangi Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Jumat (04/11/2016). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta ijin penangguhan penahanan kepada TS yang ditangkap Polres Kulon Progo sekitar tujuh bulan lalu ketika pelakukan penambangan dengan mesin sedot.
Ketua KPP DIY sekaligus Ketua DPC APRI Kulon Progo, Gandung Juantoro menjelaskan bahwa setelah kasus tersebut dilimpahkan Polres Kulon Progo kepada Kejari Kulon Progo, pihak keluarga TS memohon penangguhan penahanan, namun tak diberikan izin.
”Keluarga sudah memohon penangguhan namun tak dijinkan, sedangkan dengan kasus yang sama dengan tiga orang pelaku, Kejari memberikan penangguhan penahanan serta ketiga pelaku telah bebas,” kata Gandung Juantoro, Jumat (04/11/2016).
Hal inilah yang kemudian menjadi sebuah pertanyaan dari pihak keluarga TS dan anggota KPP karena disinyalir ada pelanggaran untuk membebaskan ketiga pelaku dengan kasus yang sama.
Selain itu, APRI serta KPP juga memeprtanyakan proses pelimpahan perkara dari Kejari Kulon Progo ke Pengadilan Negeri (PN) Wates yang begitu cepat. ”Padahal kita mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (03/11) kemarin, tapi pagi tadi perkara malah sudah dilimpahkan ke PN,” katanya.
Gandung menambahkan bahwa beberapa penambang yang pernah tersandung kasus perizinan sebenarnya sudah mengantongi izin daerah. Namun ketika ada pengalihan izin dari daerah ke provinsi, para penambang kesulitan mencari izin untuk Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Ijin Penambangan Rakyat (IPR).
Menurut Gandung, ketika APRI melakukan kongres di Jakarta, permasalahan yang ditemui hampir sama di setiap daerah yakni kendala dalam pengurusan yang terkesan dipersulit.
”Ini juga menjadi sorotan ketua umum ketika kongres di Jakarta beberapa waktu lalu,” katanya.
Terkait kasus ini, pihak APRI akan tetap mengupayakan penangguhan penahanan bagi TS serta berkoordinasi dengan pihak advokasi.Sedangkan tanggapan dari ketua Pengadilan Negeri Wates apabila ingin penangguhan penahanan agar perwakilan membuat surat penangguhan penahanan ditujukan kepada Majelis yang menangani kasus tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar