Hari Senin tanggal 22 November 2016 dari jam 08.00 wib sampai jam 12.35 wib .Personil dari Polres Kulon progo dan Polsek jajaran memantau dan mengawal kegiatan WTT( Wahana Trituggal ) penolak Bandara yg melaksanakan *JUDICIAL REVIEV*( Uji materi )terhadap peraturan daerah Kab Kulonprogo No 1 th 2012 tentang tata ruang kewilayahan kab Kp th 2012-2032 yg mereka anggab bertentangan dgn tata ruang nasional dan propinsi.
Adapun kegiatan diikuti Warga WTT dari desa terdampak terutama dari desa Palihan dan Glagah sekitar 150 orang, dengan menggunakan 3 mobil pribadi dan 100an menggunakan spd motor. Star dari desa macanan Glagah kemudian menuju ke Pengadilan Negeri Kp.
Adapun acara di pengadilan adalah Melakukan doa dan dzikir bersama didepan PN kulonprogo,Dipimpin ketua WTT , Kelik Martono dan beberapa perwakilan org & Penasehat Hukum Wtt: Iwan, Yogi dr LBH Yogyakarta utk menghadap ke Panitera Pengadilan Negeri Kp utk mencatat dan mendaftarkan ke Mahkamah Agung .Adapun biaya pendaftarannya sebesar Rp 1050.000(Satu juta lima puluh ribu Rupiah ) melalui bank Bni 46.Dan langsung dibayarkan.Dalam sambutannya dari Pengadilan Negeri Kp siap membantu dan menyampaikan aspirasi tersebut ke Mahkamah Agung.
Kegiatan berakhir berjalan aman ,lancar dan tertib.dengan pengawalan dari polsek Temon dan pengamanan dari Polres Kp .
0 komentar:
Posting Komentar