Satlantas Polres Kulonprogo menilang sekitar 616 pelajar yang menendarai sepeda motor tanpa surat-surat dan keterangan yang lengkap mulai Selasa-Rabu (02-03/08). Dari jumlah tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 168 unit serta 448 lembar STNK.
Kasat Lantas Polres Kulonprogo, AKP Imam Bukhori menjelaskan bahwa penilangan ini dilakukan guna meminimalisir anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor. ”Karena sekarang banyak kita lihat anak yang belum mempunyai SIM sudah berani menaiki sepeda motor ke sekolah, padahal itu kan berbahaya karena anak dibawah umur biasanya mempunyai emosi yang tidak stabil,” katanya, Jumat (05/08/2016).
Lebih jauh menjelaskan, penindakan penilangan ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi guna mengurangi angka kecelakaan, melihat grafik kecelakaan di Kulon Progo banyak melibatkan anak sekolahan.
”Di Kulonprogo sendiri angka kecelakaan yang melibatkan anak sekolah dari tahun ke tahun semakin bertambah, apa lagi di jalur selatan yang merupakan jalur rawan,” tambah AKP Imam.
AKP Imam juga menjelaskan bahwa rata-rata pelajar yang terjaring razia masih berumur antara 15 hingga 16 tahun. Rencananya dari pihak Polres Kulon Progo akan mengumpulkan para orang tua anak yang terjaring razia untuk diberikan arahan serta dalam rangka pengambilan barang bukti.
”Kami mengundang orang tua dari para pelanggar untuk kami berikan arahan serta untuk mengambil barang bukti setelah melalui proses sidang,” tandas AKP Imam.
sumber: sorotkp
0 komentar:
Posting Komentar