Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Kamis, 25 Agustus 2016

Polsek Pengasih Serahkan Pelaku Penganiayaan Ke Bapas


Diversi kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pelaku yakni, ARM (17), warga Desa Pengasih, RDS (17), warga Desa Wates serta TDK (16), warga Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih, dengan korban berinisial EK (16), warga Desa Pengasih, Rabu (24/08/16) diserahkan oleh petugas Reskrim Polsek Pengasih ke Bapas Yogyakarta. Dua pelaku atas nama RDS dan TDK diserahkan kembali ke orangtua karena masih berstatus pelajar dan mendapatkan pengawasan selama tiga bulan dari Bapas. Sedangkan ARM mendapatkan pelatihan di LPKS BPRSR selama enam bulan kedepan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Pengasih, Kompol Kuswanto melalui Kanit Reskrim AKP. Turmudi, usai menyerahkan ketiga pelaku di Bapas Yogyakarta. ”Penyerahan ketiga pelaku ke Bapas Yogya, setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Wates. Ini tadi baru saja kita serahkan semua dan dua pelaku karena masih berstatus pelajar dikembalikan ke orangtua masing-masing dengan pengawasan penuh dari Bapas,” ungkap AKP Turmudi.

Sedangkan untuk satu orang pelaku lainnya diserahkan ke balai pelatihan anak dan juga dibawah pengawasan Bapas selama enam bulan kedepan. ”Semua pelaku sudah dalam pengawasan Bapas, dan kalau ada yang mengulangi perbuatan, Bapas bisa melaporkan lagi ke petugas untuk meneruskan lagi proses hukumnya,” ujar Turmudi.

Adanya keputusan penetapan diversi dari Pengadilan Negeri, dalam kasus penganiayaan ini, pihak kepolisian segera mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk ketiga pelaku. ”Kita secepatnya terbitkan SP3, dan proses hukum dinyatakan selesai,” tutup Turmudi.







                                                                                                                                     

























 sumber:sorotklp

0 komentar:

Posting Komentar