Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolsek Kokap Hadiri Pengajian Akbar dan Syawalan MWC PC NU Kokap

    Kokap-  Kapolsek Kokap AKP Toha, S.H. menghadiri Pengajian Akbar dan Syawalan MWC PC NU Kokap di Pedukuhan Tangkisan 2, Kalurahan Harg...

Minggu, 14 Agustus 2016

Belasan Ribu Butir Pil Koplo Siap Edar Berhasil Diamankan



Belasan ribu pil koplo bernilai puluhan juta siap edar berhasil diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Kulon Progo dari seorang bandar besar di Yogyakarta.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (11/08) serta Jumat (12/08) kemarin dengan mengamankan 3 orang pelaku setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.

”Kami mengamankan 3 orang pelaku dan salah satu diantaranya adalah bandar besar,” tutur AKBP Nanang, Minggu (14/08/2016).

AKBP Nanang menjelaskan bahwa pada hari Kamis petugas berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AG (27) dengan mengamankan barang bukti 112 butir trihex. Setelah itu petugas melakukan pengembangan dan akhrinya berhasil mengamankan seorang pria berinisial DT (26) yang ditangkap di Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta dengan barang bukti berupa 214 trihex.

”Kemudian setelah menangkap DT, petugas kembali melakukan pengembangan menurut keterangan DT dan berhasil menangkap seorang bandar dengan inbeisial DD (36) yang menjual barangnya dengan caracall on delivery,” tambah AKBP Nanang.

Dari tangan DD petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.775 butir Heximer, 14.590 Trihex serta 6 butir Alprazolam. Selain itu dari tangan DD berhasil diamankan sebuah airsoft gun yang dibawa dan disimpan di dalam tas pelaku dengan merek Macarov.

”Dengan begitu petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan total 17.698 butir dengan rincian 14.916 butir trihex, serta 6 butir Alprazolam yang jika keseluruhan dirupiahkan mencapai Rp 88.545.000,-,” tambah Nanang.

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka yang merupakan warga Yogyakarta ini terancam hukuman sesuai Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak 100 juta. Sedangkan DD juga dikenai hukuman sesuai UU RI No. 36 Tahun 2009 Pasal 197 dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.


sumber: sorotkp

0 komentar:

Posting Komentar