Adanya penemuan warga yang gantung diri, di Desa Tridadi Kecamatan Loano Kabupaten purworejo Jawa Tengah pada Rabu (24/08) dini hari kemarin, ternyata merupakan pelaku penganiayaan dengan disertai pemberatan. Korbannya adalah bapak dan anak, atas nama Sumiran (50) dan anaknya Agus (16), warga Padukuhan Gegerbajing, Desa Pagerharjo, Kecamatan Samigaluh, pada Sabtu (20/08/2016) oleh pelaku yang bernama Suparman (45).
Pelaku yang sempat melarikan diri selama empat hari ke hutan perbatasan antara Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Purworejo, akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Ia ditemukan dalam kondisi gantung diri. Menurut Kassubag Humas Polres Kulon Progo, AKP Heru Meiyanto, yang dihubungi, dugaan orang yang gantung diri merupakan pelaku penganiayaan di wilayah hukum Polsek Samigaluh. ”Dugaannya seperti itu, tapi anggota masih mendalami untuk mendapatkan kepastian,” ucap AKP Heru
Terkait tindakan kriminal yang dilakukan pelaku yang kini sudah dalam kondisi meninggal, dimungkinkan terhenti, lantaran pelaku tunggal sudah tidak bernyawa.
”Kita perlu berhati-hati, tapi kalau memang seperti itu, ya otomatis, dalam Pasal 77 KUHP dinyatakan bahwa hak menuntut hukuman gugur apabila tersangka atau tertuduh meninggal dunia. Jika seorang yang disangka telah melakukan perbuatan pidana telah meninggal dunia, maka tuntutan atas perbuatan pidana tersebut berakhir dengan sendirinya atau gugur demi hukum,” terang Heru.
Seperti diketahui, adanya penemuan warga yang gantung diri, diduga merupakan pelaku penganiayaan terhadap kerabatnya, yang diawali dari masalah pemakaian air yang tengah digunakan korban untuk mencuci motor.
0 komentar:
Posting Komentar