Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

BHABINKAMTIBMAS TRIHARJO MONITORING KELULUSAN SEKOLAH DI SMA IT ABU BAKAR BOARDING SCHOOL

    Wates- Bhabinkamtibmas Kalurahan Triharjo Aiptu Suharyanto,S.H bersama Babinsa Serka Wahyudi melaksanakan giat Sambang dan monitoring ...

Selasa, 23 Agustus 2016

Bapak Anak Aniaya Warga Kokap Hingga Meninggal



Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Wates berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap Nicho Rian Suseno(22) warga Clapar, Hargowilis, Kecamatan Kokap. Mereka adalah SH(65) serta SP alias MK(38) yang merupakan ayah dan anak. Kedunya ternyata adalah kerabat dari mantan pacar korban.

Kapolsek Wates, Kompol Tupar menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah warga Driyan, Wates, Kecamatan Wates namun tinggal di Beji, Wates, Kecamatan Wates. Kejadian bermula pada 18 Juli lalu, di halaman rumah kedua tersangka. Sekitar pukul 21.30 WIB, MK yang sedang berada di angkringan depan rumahnya, mendengar T berteriak lantaran motor yang dikendarainya dipepet oleh Nicho. Saat ditengok, keduanya terlihat cekcok di halaman rumah.

”Kemudian MK langsung mendatangi korban dan memukulnya dengan tangan kosong membuat mata sebelah kiri korban luka,” kata Kompol Tupar, Selasa(23/08/2016).

Setelah dipukul dan terjatuh, pelaku kembali melakukan penganiayaan dengan menendang korban sehingga korban tidak berdaya. Sesaat kemudian, datang pelaku lain yaitu SH yang dimintai tolong oleh MK untuk memegangi korban karena dirinya ingin melaporkan kejadian ke keamanan kampung.

”Kemudian korban dilarikan ke RSUD Wates untuk mendapatkan perawatan,” tambah Kompol Tupar.
Kompol Tupar menambahkan bahwa korban selain mendapatkan perawatan di RSUD Wates selama beberapa waktu, namun karena luka yang dialaminya cukup parah, pada 20 Agustus ia dirujuk ke RSUP Dr Sardjito. Sehari kemudian, Nicho dinyatakan meninggal dunia.

”Menurut pengakuan mantan pacar korban, korban mendatanginya untuk meminta maaf. Dirinya juga sudah berupaya menghentikan penganiayaan namun tak dihiraukan oleh kedua pelaku,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wates, Iptu Tomy Prambana menambahkan bahwa kini kedua pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 1 dan ayat 2 . ”Untuk penambahan ancaman hukuman di pasal 3, kami masih harus menunggu hasil outopsi dari RS Sardjito untuk menentukan apakah korban meninggal akibat luka penganiayaan atau karena penyakit lain,” katanya.

Iptu Tomy menyebutkan bila hasil outopsi menyebutkan korban meninggal karena penganiayaan, kedua pelaku akan terjerat hukuman pidana maksimal 7 tahun.


sumber: sorotkp

0 komentar:

Posting Komentar