Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Rabu, 17 Agustus 2016

Polsek Pengasih Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Diversi



Kasus penganiayaan yang melibatkan sejumlah anak dibawah umur, Selasa (16/08/2016) diselesaikan dengan dengan cara diversi. Pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak ini difasilitasi oleh Kapolsek Pengasih, Kompol Kuswanto.

Diversi kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pelaku berinisial ARM (17), warga Pedukuhan Clawer, Desa Pengasih, RDS (17), warga Padukuhan Punukan, Desa Wates serta TDK (16), warga Padukuhan Serang, Desa Sendangsari dengan korban EK (16), warga Padukuhan Tunjungan, Desa Pengasih, berawal dari adanya masalah hutang-piutan diantara mereka.

Diungkapkan oleh Kapolsek Pengasih, Kompol Kuswanto, melalui Kanit Reskrim, AKP Turmudi, diversi dalam kasus penganiayaan ini mendasar pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. ”Itu kan ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun, bukan perbuatan pengulangan, dilakukan oleh anak-anak, dan atas rekomendasi dari Bapas Yogya,”ucap AKP. Turmudi.

Selain itu ditambahkan juga, adanya kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat, baik pelaku dan orangtua serta tidak mengulangi perbuatan yang sama. ”Kita libatkan banyak pihak, masing-masing orang tua, pelaku dan korban, dari Bapas, Lembaga Perlindungan Anak, Pekerja Sosial, tokoh masyarakat, perwakilan sekolah dan kita sifatnya menjadi fasilitator,” ujar Turmudi.

Sedangkan dari ketiga pelaku penganiayaan, dua diantaranya, RDS dan TDK dikembalikan ke orang tua masing-masing, sementara untuk ARM mendapatkan pelatihan di LPKS BPRSR selama enam bulan kedepan. ”Ya kemudian kita ajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri untuk penetapan diversi,” pungkas Turmudi.


sumber: sorotkp

0 komentar:

Posting Komentar