Kasus penganiayaan yang menimpa Rahmad Kurniawan (18), warga Garongan, Kecamatan panjatan pada Rabu (03/08) lalu yang dilakukan oleh dua pelaku yaitu MAS (18) dan SH (18) ternyata berlatar belakang karena kecemburuan MAS terhadap korban.
Dijelaskan oleh Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, AKP Heru Meiyanto ketika menunjukan barang bukti serta pelaku kepada wartawan, MAS menganiaya korban karena cemburu. ”Pacar dari MAS sering di SMS oleh korban bahkan sering ditawari untuk keluar bersama korban,” tutur AKP Heru, Senin (08/08/2016).
Selain itu, kata Heru, antara korban dan pelaku memang berteman. Namun ketika tahu bahwa pacar dari MAS yang masih bersekolah di salah satu SMA di Kulon Progo dekat dengan korban, kemudian pelaku marah dan memutuskan untuk menganiaya korban dan mengajak SH.
Akibat perbuatanya ini, kedua pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk SH dikenai pasal berlapis yaitu pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
sumber: sorotkp
0 komentar:
Posting Komentar