Unit Reskrim Polsek Pengasih, kembali menghentikan peredaran miras ilegal di Pedukuhan Ngruno Desa Karangsari Kecamatan Pengasih, pada Selasa (2/8/16) sekira pukul 21.00 WIB. Puluhan miras berjenis anggur ini, langsung diangkut ke Polsek Pengasih untuk dijadikan barang bukti.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pengasih, Kompol Kuswanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang. ”Kemarin ada informasi, terus saya perintah anggota untuk melakukan lidik yang dilakukan beberapa hari ini. Setelah mendapat kepastian, anggota langsung melakukan penggerebegkan,”ujar Kompol Kuswanto.
Sementara 52 botol miras dari berbagai jenis, yakni Vodka 8 botol, Whisky 9 botol, Anggur merah 17 botol serta Anggur kolesom 15 botol dan pemilik miras yang berinisial EDW (28) dengan jenis kelamin perempuan ini, tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pengasih. Penjual miras tersebut nantinya dikenakan pelanggaran Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2007 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan kurungan.
Hal yang sama disampaikan oleh Humas Polsek Pengasih, Aiptu, Suparyono, ”yang kita lakukan semata-mata untuk menciptakan situasi yang kondusif khususnya di wilayah hukum polsek pengasih dan semoga dengan operasi yang kita lakukan ini harapannya bisa mencetak generasi penerus yang berkualitas,”papar Aiptu Suparyono.
0 komentar:
Posting Komentar