Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Rabu, 10 Agustus 2016

Polres Kulonprogo Grebeg Pabrik Mie Berboraks



Keberadaan pabrik mie kuning mengandung borax dan bleng di Padukuhan Karangnongko, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, ditengarai sudah berlangsung cukup lama. Menurut Kapolres Kulon Progo, AKBP Nanang Djunaidi, praktik pembuatan mie dengan bahan-bahan berbahaya itu sudah berjalan lebih dari 10 tahun dengan kapasitas produksi hingga ratusan kilogram perharinya dan dipasarkan di seluruh wilayah DIY.



Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan pabrik mie berborak tersebut. Selain memeriksa W selaku pemilik pabrik, petugas juga masih akan memeriksa beberapa karyawan pabrik yang sebagian besar berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah.


“Untuk keterangan sementara yang kita dapatkan dari tersangka, pabrik ini sudah beroperasi sekitar 10 tahun berjalan. Dulu waktu sebelum gempa sudah produksi, sempat berhenti sebentar kemudian pada 2006 kembali beroperasi,” kata AKBP Nanang Djunaidi, Rabu (10/08/2016) siang.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Andri Alam, menjelaskan, mie kuning hasil produksi di tempat ini dipasarkan di sejumlah pasar di wilayah DIY. Selain di Pasar Bantul, mie mengandung borax tersebut juga dipasarkan di Pasar Beringharjo, Pasar Giwangan, Pasar Niten dan Pasar Prawirotaman Yogyakarta.

“Jadi kalau kita lihat kapasitas produksinya per hari mencapai 400-500 kilogram, tentunya ini untuk lingkup wilayah pasar yang berada di DIY. Sebagai contoh, penjual bakso yang berjualan di Polres Kulon Progo itu jam 2 sudah mengambil mie di Pasar Bringahrjo,” terang Andri Alam.

Atas perbuatannya pelaku pembuatan mie yang mengandung borax tersebut akan diancam dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Sumber: sorotbantul

0 komentar:

Posting Komentar