Kulonprogo- Unit Reskrim Polsek Samigaluh pada hari Kamis, 02 Pebruari 2017 sekira pukul 23.00 wib berhasil mengungkap kasus perjudian jenis kartu remi dengan TKP di wilayah Samigaluh, Kulonprogo.
Awal mula petugas mendapatkan informasi bahwa di TKP ada aktivitas judi di TKP sehingga dilakukan penyelidikan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Samigaluh dan ternyata benar ada aktivitas perjudian selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) pelaku yaitu KS (43), NG (44 th), ED (40 th), NK (21 th), Keempatnya warga Samigaluh Kulonprogo.
Barang Bukti yang dapat disita :
·
1 (satu) set
kartu remi
·
1 (satu) lembar
tikar
·
Uang tunai
total Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah)
Humas Polres Kulonprogo
0 komentar:
Posting Komentar