Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Senin, 27 Februari 2017

Polsek Samigaluh Ungkap Kasus Perjudian


Kulonprogo- Unit Reskrim Polsek Samigaluh pada hari Kamis, 02 Pebruari 2017 sekira pukul 23.00 wib berhasil mengungkap kasus perjudian jenis kartu remi dengan TKP di wilayah Samigaluh, Kulonprogo.


Awal mula petugas mendapatkan informasi bahwa di TKP ada aktivitas judi di TKP sehingga dilakukan penyelidikan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Samigaluh dan ternyata benar ada aktivitas perjudian selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) pelaku yaitu       KS (43),        NG (44 th),       ED (40 th),   NK (21 th), Keempatnya warga Samigaluh Kulonprogo.
Barang Bukti yang dapat disita :
·                1 (satu) set kartu remi
·                1 (satu) lembar tikar
·                Uang tunai total Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah)

Atas tindakannya para pelaku (KS dan NG) melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 (sepuluh) tahun, sedangkan pelaku (ED dan NK) melanggar pasal 303 bis KUHP dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun penjara.


Humas Polres Kulonprogo

0 komentar:

Posting Komentar