Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melakukan penghapusan terhadap aset milik Pemkab Kulon Progo yang terletak di sepanjang sempadan pantai di Desa Glagah,Kecamatan Temon, Rabu (01/02/2017).
Aset pemerintah berupa bangunan kios, kamar kecil, sumur serta beberapa jalan setapak ini dihapuskan atau dibongkar karena dianggap tak lagi sesuai dengan Perda Kabupaten Kulon Progo tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah (RTRW).
Pembongkaran ini mendapatkan pengamanan dan pengawalan puluhan personil Sabhara Polres Kulon Progo dan Polsek Temon yang dipimpin oleh Kapolsek Temon Kompol Setyo Heri Purnomo bersama Satpol PP Kulon Progo serta Kodim 0731/Kulon Progo.
”Karena kawasan yang akan dibangun oertama adalah runway, kawasan sempadan harus dikosongkan segera. Pembongkaran aset oemkab ini juga sebagai simbol peringatan kepada warga lain yang masih memiliki bangunan di semapadan agar segera dirobohkan,” tandas Budi Antono.
0 komentar:
Posting Komentar