Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Selasa, 07 Februari 2017

Dua Kelompok Penjudi Berhasil Ditangkap Polres Kulonprogo



Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kulonprogo kembali mengamankan dua kelompok penjudi di dua tempat berbeda yakni di Kecamatan Pengasih serta Kecamatan Nanggulan.

Dua kelompok penjudi yang berhasil diamankan oleh petugas adalah kelompok terdiri dari 5 orang penjudi dadu yang ditangkap di Pedukuhan Kroco, Sendangsari, Kecamatan Pengasih pada 30 Januari 2017 kemarin. 

”Sedangkan yang di Kecamatan Nanggulan penangkapan dilakukan di Pedukuhan Wiyu, Kembang, Kecamatan Nanggulan, pada 4 Februari kemarin kami mendapati 4 orang yang bermain judi kartu remi,” ujar AKP Dicky Hermansya, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (07/02/2017).

Menurut Dicky, aksi penangkapan kedua gerombolan yang asik berjudi tersebut bermula ketika petugas mendapatkan laporan dari warga bahwa terdapat aktivitas perjudian di daerah tersebut. Adapun pelaku yang diamankan di Pengasih yakni berinisial HT, TL, SN, serta AS yang merupakan warga Sendangsari, Kecamatan Pengasih serta seorang warga Kulwaru, Wates dengan inisial SK.

”Untuk perjudian dadu di Pengasih, selain mengamankan kelima pelaku petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain yakni uang tunai sebesar 960.000 rupiah, sebuah tikar, alas untuk memasang taruhan, tiga buab dadu, sebuah tempurung kelapa serta sebuah papan berbentuk lingkaran,” sambung Dicky.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas pada penangkapan gerombolan judi di Nanggulan berupa sebuah tikar, satu pak kartu remi serta uang tunai sebesar Rp 140 ribu. ”Untuk keempat pelaku yang ditangkap di Nanggulan berinisial ER, RND, NTM serta HS yang semuanya warga Nanggulan,” katanya.

Akibat perbuatanya, kesembilan pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan pasal 303 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar