Kapolsek Pengasih Kompol Kuswanto menghadiri Sosialisasi Undang-undang Pertanahan dari BPN Kulonprogo di balai desa Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo, Rabu (01/2/2017)
Turut hadir dalam acara tersebut Camat Pengasih, dari BPN, kepala desa Sendangsari, Kasi Pemerintahan Sendangsari, ketua FKPM, Panit Binmas Polsek Pengasih dan Bhabinkamtibmas desa Sendangsari, serta 40 tamu undangan yang terdiri dari Dukuh dan RT desa Sendangsari, Pengasih.
Materi yang disampaikan dari BPN yang diwakili oleh Drs. Bambang Yusuf Sulistyo yaitu tentang Undang-undang pertanahan dengan dasar Undang-undang dasar RI tahun 1945 pasal 3 ayat(3) serta Undang-undang No. 2 tahun 2013 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum.
Pada kesempatan ini Kapolsek Pengasih menyampaikan tentang ancaman pidana jika terjadi permasalahan yg berhubungan dengan sengketa tanah. Selain itu Kapolsek juga menjelaskan tetang bahaya narkoba, kenakalan remaja, serta menghimbau agar orang tua lebih memperhatikan anaknya yg menginjak remaja karena saat ini pelaku tindak pidana banyak di lakukan oleh anak anak usia remaja.
Tak lupa Kompol Kuswanto mengajak kepada para tokoh masyarakat untuk ikut mensukseskan pilkada 15 Pebruari mendatang dengan cara jangan ada yang golput, serta menjaga keamanan dan ketentraman di lingkungan masing-masing.
Humas Polsek Pengasih
0 komentar:
Posting Komentar