Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap 3 orang pelaku pencurian helm, L (21), AK (42) dan AT (42) ketiganya warga Semarang Jateng, Selasa (7/2) sekitar pukul 19.00. Ketiga pelaku ditangkap petugas usai melakukan aksinya di parkiran HW swalayan, toko Karya dan seputaran Alun-alun Wates.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Dicky Hermansyah SIK mengatakan, aksi pencurian helm yang dilakukan tersangka sudah meresahkan masyarakat di wilayah Kulonprogo. Penangkapan bermula dari laporan salah satu korban yang melihat tersangka dan melaporkan ke petugas. Mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap tiga tersangka.
“Tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan sepeda motor. Caranya, mereka memepet sepeda motor korban yang sedang diparkir dan ada helmnya. Melihat ada celah, dengan cepat mengambil helm dan dimasukkan ke dalam tas kresek kemudian kabur. Dari pengakuan tersangka L dan AK, helm hasil curian rencana dijual langsung dan melalui online,” ujarnya, Rabu (8/2).
Helm hasil curian dijual tersangka seharga Rp 120 ribu-Rp 130 ribu. Selama ini pelaku sudah menghasilkan kurang lebih 40 helm atau jika dirupiahkan sekitar Rp 4 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka berupa 11 helm berbagai merk, 1 bendel tas plastik kresek, 2 buah sepeda motor Honda Vario dan Beat, 3 buah HP dan 1 mobil Toyota Innova. “Ketiga tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya
0 komentar:
Posting Komentar