Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Rabu, 22 Februari 2017

Polsek Temon Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Listrik


Ds (32) warga Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul harus rela menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolsek Temon. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran membawa kabur sebuah sepeda listrik milik Kuat, warga Desa Kulur, Kecamatan Temon.

Pelaku diserahkan ke petugas kepolisian pada Selasa (21/02) sekira pukul 20.30 WIB. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Temon, Kompol Setyo Heri Purnomo saat ditemui di ruang Kerjanya, Rabu (22/02/2017).

Diutarakan, baik antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal. Saat hendak bekerja, pelaku meminjam sepeda listrik milik korban, namun justru digadaikan.

”Pas mau kerja pelaku meminjam sepeda listrik, tapi setelah ditunggu tidak dikembalikan, kemudian melapor ke kantor,” ujar Kompol Heri.

Karena sudah saling mengenal, korban kemudian mendatangi rumah pelaku di Kabupaten Gunungkidul dan mengajak pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tanpa diduga saat tiba di rumah korban, pelaku langsung dijemput petugas kepolisian.

”Iya memang anggota kita ada yang datang untuk mengamankan pelaku agar tidak jadi korban emosi warga. Dan sekarang pelaku sedang kita periksa,” tambah Kapolsek Temon.

Sedangkan pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar