Pelaku diserahkan ke petugas kepolisian pada Selasa (21/02) sekira pukul 20.30 WIB. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Temon, Kompol Setyo Heri Purnomo saat ditemui di ruang Kerjanya, Rabu (22/02/2017).
Diutarakan, baik antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal. Saat hendak bekerja, pelaku meminjam sepeda listrik milik korban, namun justru digadaikan.
”Pas mau kerja pelaku meminjam sepeda listrik, tapi setelah ditunggu tidak dikembalikan, kemudian melapor ke kantor,” ujar Kompol Heri.
Karena sudah saling mengenal, korban kemudian mendatangi rumah pelaku di Kabupaten Gunungkidul dan mengajak pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tanpa diduga saat tiba di rumah korban, pelaku langsung dijemput petugas kepolisian.
”Iya memang anggota kita ada yang datang untuk mengamankan pelaku agar tidak jadi korban emosi warga. Dan sekarang pelaku sedang kita periksa,” tambah Kapolsek Temon.
Sedangkan pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar