Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Senin, 27 Februari 2017

Satnarkoba Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu



Kulonprogo- Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu  yang terjadi di daerah Sleman. Dalam pengungkapan Narkoba jenis sabu ini Satnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan pelaku yang berinisial TM , seorang warga depok dan T yang juga warga Depok.

Berdasarkan informasi yang diterima Satnarkoba Polres Kulonprogo bahwa TM yang merupakan karyawan salah satu tempat hiburan ternama di Yogyakarta merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 minggu yang pada akhirnya hari Sabtu, 25 Pebruari 2017 pukul 07.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku TM dan T di Lobby sebuah Hotel di Yogyakarta dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah TM. TM dan T telah menjalani pemeriksaan urine di Biddokes Polda DIY dan dinyatakan positif mengandung metamphetamine.


Dari pengembangan keterangan kedua pelaku tersebut mereka membeli sabu dari seorang bandar di Jogja berinisial B. Namun pada saat anggota hendak menyergap ternyata pelaku B dapat melarikan diri dengan sepeda motornya sehingga terjadi pengejaran terhadap pelaku B sehingga diberikan tembakan peringatan namun pelaku B tidak menyerahkan diri namun justru membuang barang bukti 2(dua) bungkus rokok gudang garam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sabu kurang lebih 2 gram. Pengejaran  tidak dapat dilanjutkan karena kendaraan anggota terhalang oleh 2 buah mobil sehingga pelaku B dapat meloloskan diri.

Atas tindakannya para pelaku (TM dan T) melanggar pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Humas Polres Kulonprogo


0 komentar:

Posting Komentar