Kulonprogo- Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu yang terjadi di daerah Sleman. Dalam pengungkapan Narkoba jenis sabu ini Satnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan pelaku yang berinisial TM , seorang warga depok dan T yang juga warga Depok.
Berdasarkan informasi yang
diterima Satnarkoba Polres Kulonprogo bahwa TM yang merupakan karyawan salah satu tempat hiburan ternama di
Yogyakarta merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu. Dari informasi
tersebut anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 minggu
yang pada akhirnya hari Sabtu, 25 Pebruari 2017 pukul 07.30 wib dilakukan
penangkapan terhadap pelaku TM dan T di Lobby sebuah Hotel di Yogyakarta dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah TM. TM
dan T telah menjalani pemeriksaan
urine di Biddokes Polda DIY dan dinyatakan positif mengandung metamphetamine.
Dari pengembangan keterangan
kedua pelaku tersebut mereka membeli sabu dari seorang bandar di Jogja berinisial
B. Namun pada saat anggota hendak
menyergap ternyata pelaku B dapat
melarikan diri dengan sepeda motornya sehingga terjadi pengejaran terhadap pelaku
B sehingga diberikan tembakan
peringatan namun pelaku B tidak
menyerahkan diri namun justru membuang barang bukti 2(dua) bungkus rokok gudang
garam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sabu kurang lebih 2 gram.
Pengejaran tidak dapat dilanjutkan
karena kendaraan anggota terhalang oleh 2 buah mobil sehingga pelaku B dapat meloloskan diri.
Atas tindakannya para
pelaku (TM dan T) melanggar pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a)
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Humas Polres Kulonprogo
0 komentar:
Posting Komentar