tribratanews.polri.go.id - Reskrim Polsek Nanggulan, Kulonprogo dibawah pimpinan Iptu Hadi Sabtu (4/2/2017) dini hari tadi berhasil membekuk pelaku judi jenis kartu remi di dusun Wiyu, Kembang, Nanggulan, Kulonprogo.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah karena gardu ronda yang seharusnya untuk menjaga keamanan malah dijadikan tempat berjudi. Menanggapi laporan tersebut, Iptu Hadi bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata benar ada aktivitas perjudian sehingga langsung dilakukan penangkapan kepada 4 pelaku (ER, HS, RM dan NTM) yang merupakan warga sekitar tkp.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai Rp. 160.000,-, 1 set kartu remi dan 1 lembar tikar yang digunakan untuk berjudi. Para pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Nanggulan guna penyelidikan lebih lanjut.
Humas Polsek Nanggulan
0 komentar:
Posting Komentar