Bertempat di Mako Polsek Lendah telah dilaksanakan musyawarah penanganan kasus secara Diversi dengan tersangka anak dibawah umur dengan inisial YK, 13 tahun pelajar sebuah SMP di Galur, Selasa (27/9/2016)
YK didakwa melakukan percobaan pencurian kotak infak di masjid Jami' Al Madina dusun Jatirejo, Lendah, Kulonprogo.
Pelaksanaan Diversi dipimpin oleh Bripka Basuki Purwanto yang dihadiri Bapas klas I Yogyakarta, Ketua Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Kulonprogo, Kepala Sekolah tempat YK belajar dan Kepala Dusun setempat.
Dari hasil musyawarah tersebut disepakati bahwa kasus yang dilakukan YK dapat diselesaikan secara Diversi dan kemudian YK akan dibina di Panti Asuhan Haqqul Mubiin Dsn. Panginan, Sindutan, Temon, Kulonprogo.
0 komentar:
Posting Komentar