Gara-gara tak membayarkan cicilan motor, BWS (21) warga Panjatan,, Kecamatan Panjatan harus dilaporkan ke polisi oleh salah satu perusahaan leasing PT Federal International Finance Cabang Yogyakarta pada Jumat (19/09/2016) dengan perkara pengalihan jaminan fidusial.
Kejadian bermula ketika pada 4 April 2016 lalu pelaku melakukan pembelian sebuah sepeda motor baru berjenis Honda Beat melalui perusahaan tersebut dengan kesepakatan cicilan Rp 650 ribu per bulan.
”Namun dari bulan pertama pencicilan hingga sampai dengan saat ini pelaku tak pernah membayarkan cicilan sepeda motor tersebut,” tutur Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, AKP Heru Meiyanto.
Bahkan ketika pihak perusahaan korban mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pelaku, namun pelaku tidak menghiraukan dan tetap tak mau membayar cicilan.
”Dan pada akhirnya pihak korban mendatangi rumah BWS bertujuan untuk menarik sepeda motor yang dibeli pelaku, namun sesampainya di rumah pelaku, sepeda motor sudah tak ada di rumah dan sudah dialihkan ke orang lain,” tambah AKP Heru.
Akibat kejadian ini perusahaan korban mengalami kerugian mencapai Rp 22,75 juta. Kini kasus tersebut masih dalam pengembangan Sat Reskrim Polres Kulon Progo dengan barang bukti berupa 1 copy kontrak perjanjian konsumen.
0 komentar:
Posting Komentar