Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Sabtu, 17 September 2016

Ingin Usaha,Ibu Rumah Tangga Malah Ketipu ABG


Kasus penipuan dan penggelapan kembali dengan modus menyewa kendaraan kembali terjadi. Kini korbanya adalah Trimah Sayekti (40), warga Derwolo, Pengasih, Kecamatan Pengasih. Dirinya harus merelakan kedua sepeda motor miliknya setelah disewa oleh seorang lelaki dan perempuan dengan inislial FAP (20) serta FS (20) yang keduanya beralamat di Kalidengen, Kecamatan Temon.

Kejadian bermula ketika FAP mendatangi korban pada 15 Juli lalu untuk menyewa sepeda motor berjenis Honda Beat yang nopolnya belum terbit dengan alasan untuk bekerja FS. Kemudian korban menyetujui perjanjian tersebut dengan harga sewa Rp 50 ribu per hari.

”Kemudian pada Senin, 8 Agustus, FAP kembali mendatangi korban untuk kembali menyewa sepeda motor korban yang lain yakni Honda Beat dengan Nopol AB 5447 JL dengan kesepakatan sewa seperti penyewaan sebelumnya dan pelaku berjanji akan mengembalikan kedua sepeda motor pada Jumat (02/09),” tutur Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, AKP Heru Meiyanto, Jumat (16/09/2016).

AKP Heru menambahkan bahwa korban menyetujui permintaan pelaku tersebut, namun sampai dengan saat ini motor belum juga dikembalikan, bahkan pelaku ketika dihubungi korban selalu menghindar dan tak mau bertanggung jawab.

”Akhirnya kedua pelaku dilaporkan korban agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 27 juta,” tambah AKP Heru.

0 komentar:

Posting Komentar