Kejadian bermula ketika FAP mendatangi korban pada 15 Juli lalu untuk menyewa sepeda motor berjenis Honda Beat yang nopolnya belum terbit dengan alasan untuk bekerja FS. Kemudian korban menyetujui perjanjian tersebut dengan harga sewa Rp 50 ribu per hari.
”Kemudian pada Senin, 8 Agustus, FAP kembali mendatangi korban untuk kembali menyewa sepeda motor korban yang lain yakni Honda Beat dengan Nopol AB 5447 JL dengan kesepakatan sewa seperti penyewaan sebelumnya dan pelaku berjanji akan mengembalikan kedua sepeda motor pada Jumat (02/09),” tutur Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, AKP Heru Meiyanto, Jumat (16/09/2016).
AKP Heru menambahkan bahwa korban menyetujui permintaan pelaku tersebut, namun sampai dengan saat ini motor belum juga dikembalikan, bahkan pelaku ketika dihubungi korban selalu menghindar dan tak mau bertanggung jawab.
”Akhirnya kedua pelaku dilaporkan korban agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 27 juta,” tambah AKP Heru.
0 komentar:
Posting Komentar