Polres Kulon Progo berhasil mengamankan 5 orang yang kedapatan sedang asyik bermain judi dadu di halaman rumah milik Sm (28), yang beralamat di Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan pada Kamis (14/09/2016) dini hari.
Petugas berhasil membekuk kelima pelaku setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari warga terkait adanya orang yang bermain judi dadu. Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, AKP Heru Meiyanto menjelaskan, dari kelima merupakan warga Donomulyo, Kecamatan Nanggulan.
”Ada lima pelaku yang berhasil diamankan, yakni Sm (28), Sk (50), OCP (20), Sr (21) serta APS (15) yang semuanya warga Donomulyo, Kecamatan Nanggulan,” tutur AKP Heru, Kamis (15/09/2016).
AKP Heru menambahkan, dari hasil penggrebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dadu, tempurung kelapa, alas kardus bergambar angka, uang tunai sebesar 218 ribu, 4 buah handphone serta 4 buah sepeda motor milik para pelaku.
”Untuk pelaku serta barang bukti sudah kami amankan di Polres Kulon Progo, kelima pelaku terancam hukuman pidana paling lam 10 tahun serta denda paling banyak 25 juta sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutup AKP Heru.
sumber: sorotkp
0 komentar:
Posting Komentar