Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

PWNU Jateng Apresiasi Pilkada Berjalan Damai, Gus Rozin: Cerminan Kedewasaan Politik Masyarakat

    Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin, menyampaikan apresiasi atas terselenggara...

Sabtu, 07 Januari 2017

Polsek Sentolo Amankan Pelaku Penganiayan Di Fly Over Ngelo


Luka lebam dan memar harus diterima oleh Ali Marwan (16) dan Gilang Ramadan (19), keduanya warga Kecamatan Sentolo setelah dikeroyok oleh dua orang bertato pada Selasa (03/01/2017) dini hari.

Akibatnya, Ali dan Gilang harus dilarikan dan mendapatkan perawatan di RSUD Nyi Ageng Serang, Kecamatan Sentolo karena mendapatkan tiga kali pukulan di wajah dan tendangan di perut.

Kapolsek Sentolo, Kompol Slamet menjelaskan bahwa setelah korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, petugas berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku setalah melakukan penyelidikan.

”Ada dua pelaku yang berhasil kami amankan yakni HP (31) warga Sentolo serta ADW (23) warga Girimulyo,” tutur Kompol Slamet, Rabu (04/01/2017).

Dibeberkan Slamet, kejadian bermula pada Selasa (03/01/2017) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB, saat kedua korban mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Fly Over Ngelo, korban berpapasan dengan pelaku yang pada akhirnya berujung penganiayaan. Bahkan, pelaku sempat melakukan pengejaran ke korban.

”Untuk HP kami amankan di rumahnya pada sore hari. Sedangkan ADW kami amankan di jalan ketika malam hari. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan sebuah sepeda motor Kawasaki KLX yang digunakan pelaku untuk mengejar kedua korban,” katanya.

Sementara itu, salah satu pelaku, PH beralasan jika dirinya dan temannya mengira kedua korban merupakan anggota geng klithih sehingga melakukan pengejaran ke korban.

Akibat perbuatannya ini, HP dan ADW terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

0 komentar:

Posting Komentar